SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Saat ini muncul kontroversi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jepara. Hal itu terjadi karena dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara No 800/092 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Jepara Tahun 2022, menabrak peraturan perundang-undangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Bupati Jepara menunjuk panitia seleksi yang terdiri dari Drs Wisnu Zahroh MSi (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE Ak MSi (Widyaiswara), Ir Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara). Selain itu ada pula Tuhana SH MSi (UNS) dan Annastasia Ediati SPSi MSC Ph D (Undip).
”Komposisi tersebut menabrak dan mengabaikan peraturan perundang-undangan,”tandas Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs Junarso.
Ia menjelaskan, dalam tim pansel itu Bupati tidak memasukkan unsur pejabat internal pemerintah setempat. Padahal norma itu dipersyaratan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Penataan Birokrasi No 15 Tahun 2019.
Selain itu, hal tersebut juga mengabaikan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ”Utamanya, adalah tidak diterapkannya Azas Umum Pemerintahan yang baik,”jelasnya.
Ketidaktaatan atas masuknya unsur pansel ini juga sudah terjadi pada mutasi dan pelantikan lima pejabat Pimpinan Tinggi beberapa waktu lalu dengan menunjuk tim yang sama. Padahal seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara itu telah mulai diumumkan, Senin (21/Maret) 2022 lalu dan telah dibuka pendaftarannya, Selesa (22/Maret) s/d Sabtu (26/Maret) 2022.
Bahkan, tambahnya pengumuman seleksi No 040/Pansel-JPTP/JPR/III/2022 ditandatangani oleh Drs Wisnu Zahroh MSi sebagai Ketua Pansel yang dibentuk oleh Bupati Jepara. Sedangkan penggantian tim pansel sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKD Jepara melalui mendia, dengan memasukkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara, Dwi Riyanto menggantikan posisi Hendri Santosa SE Ak MSi (Widyaiswara), tidak cukup.
”Sebab ini menyangkut tata kelola administrasi pemerintahan dan kepastian hukum, bukan perusahaan keluarga,”tandas Junarso.
Apalagi, tim yang pembentukannya cacat hukum ini juga sudah memiliki produk administrasi pemerintahan. Yaitu, berupa pengumuman seleksi No 040/Pansel-JPT/JPR/III/2022. Untuk pengumuman tersebut dilakukan Senin (21/Maret) 2022 dan telah dibuka pendaftarannya mulai Selasa (22/Maret) s/d Sabtu (26/Maret) 2022, dan bahkan sudah ada yang mendaftar pula.
Karena itu, agar produk Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tidak cacat hukum, tapi memiliki kepastian hukum maka prosesnya harus diulang sejak awal. ”Bukan hanya tambal sulam. Jika tidak, hal itu rawan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara,”imbuh Junarso.(hp)