SAMIN-NEWS.com, PATI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menggelar sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada warga binaan pemasyarakatan di aula lapas setempat pada Rabu (16/3/2022).
Kasi Binadik Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian mengatakan sosialisasi kali ini merupakan tindaklanjut keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang SPPN. Selain itu, hal ini dimaksudkan terkait dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB.
“SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas,” kata Topan.
Penilaian terhadap perilaku narapidana, lanjutnya dilakukan secara akurat berdasarkan data tercatat yang ada di lapangan. Kemudian penilaian terhadap para napi itu juga menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.
Pihaknya menyebut pembinaan bagi napi dilakukan secara tersistematis. Dengan kata lain, pembinaan bermanfaat bagi diri mereka sendiri. Dan dia berharap semua napi bisa memperoleh haknya dalam pengusulan remisi maupun hak integrasinya.
“Ikuti pola pembinaan yang ada di Lapas, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” jelas dia.
Pihaknya mengungkapkan penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana. Selain itu pemenuhan kebutuhan program pembinaan serta pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai.
“Kalau sistem ini bisa berjalan baik dan optimal, maka penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.