SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Sabtu (5/Maret) 2022 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB, mantan Bupati Jepara H Ahmad Marzuqi SE telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Ia dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan remisi dan membayar denda.
Ibnu Hajar Marzuqi, salah seorang putra H Ahmad Marzuqi membenarkan kabar tersebut. ”Tadi keluarga inti menjemput beliau. Saat ini kami masih beristirahat di Semarang. Insyaallah hari Minggu (6/Maret) 2022 (hari ini-Red) sekitar pukul 15.00 WIB kami sudah sampai rumah,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa ayahnya dalam kondisi sehat dan menyatakan rasa syukurnya, karena telah bebas murni. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jepara yang selama ini telah mendukung dan mendoakan Bapak,”imbuhnya.
Keluarga, menurut Hajar juga bersyukur bahwa waktu untuk berkumpul kembali dengan ayahandanya akhirnya juga tiba waktunya. ”Kami mohon doa restu seluruh warga, agar bapak selalu mendapatkan berkah,”pintanya.(hp)