SAMIN-NEWS.com, PATI – Akhir Februari 2022 lalu atau tepatnya, Sabtu (26 Februari), warga sebelas desa di Kecamatan Gembong, berhasil memenuhi kewajibannya. Yakni, lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022 dalam hitungan waktu lebih awal, meskipun pada urutan kedua karena yang kali pertama melunasi kewajiban yang sama dalam waktu sehari sebelumnya, Jumat (25/Februari), adalah Kecamtan Winong.
Dengan demikian, papar Camat Gembong Cipto Mangun Oneng SH MH, pihaknya sangat mengapresiasi kesadaran warganya yang mendiami 11 desa di kawasan Lereng Timur Muria. Hal itu menunjukkan bahwa dari sisi kehidupan warga juga menunjukkan semakin bertambahnya tingkat kesejahteraan warga, sehingga kewajiban kesadarannya sebagi wajib pajak tentu mengikutinya.
Sedangkan perubahan tingkat pendapatan warga, karena hal itu ditopang dengan adanya desa-desa di wilayah kecamatan ini warganya mempunyai sumber pendapatan dari hasil menanam kopi. Sebab, di kawasan ini juga terdapat sebuah pabrik kopi yang sudah ada pada masa kolonial, yaitu Kopi Jolong, sehingga warga pun mempunyai kebiasaan dan keahlian menanam kopi.
Di sisi lain, dari 11 desa di Kecamatan Gembong juga mempunyai produk andalan untuk tanaman buah-buahan, utamanya adalah Jeruk Pamelo yang pusatnya ada di Desa Bageng. ”Tidak hanya itu, desa-desa yang berudara sejuk ini warganya juga berbudidaya menanam buah naga, serta tanaman buah-buahn lainnya, baik nangka maupun durian dan petai,”ujarnya.
Musim buah-buahan, lanjutnya, kini memang sudah berakhir, termasuk untuk buah rambuatan dan klengkeng, tapi sektor perdagangan termasuk buah-buahan juga mempunyai andil meningkatnya pendapatan warga. Belum lagi, untuk sektor perikanan di Desa/Kecataman Gembong juga mempunyai waduk yang juga mampu menopang pendapatan warga dari sektor perikanan.
Bahkan, waduk di wilayah Kecamatan Gembong ada dua karena yang satu adalah Waduk Gunungrowo, di Desa Sitiluhur, kecamatan setempat. Belum lagi, tanaman lain seperti kapuk randu, tanaman empon-empon yang saat ini juga menjadi pilihan warga, baik kencur maupun jahe, belum tanaman lainnya jenis umbi kayu atau ketela pohon.
Khusus yang disebut terakhir juga menjadi andalan pendapatan warganya, karena dari umbi kayu ini bisa menggerakkan perekoniman masyarakat dari kegiatan usaha penggilingan tapika, baik di wilayah Kecamatan Margoyoso maupun Trangkil. Sehingga potensi wilayah kecamatan ini mampu menjadi penyangga perputaran ekonomi masyarakat Kabupaten Pati lainnya.
Untuk data pelunasan PBB 11 desa di Kecamatan Gembong dengan baku pajak sebesar Rp 763.764.585 yang kali pertama lunas adalah wajib pajak Desa Kedungbulus (Rp 58.644.530), berikutnya Desa Bermi (Rp 88.759.229), Desa Bageng (Rp 75.719..272), Desa Ketanggan (Rp 32.731.886), Desa Semirejo (73.371.735) dan Desa Gembong (147.377.359). ”Berikutnya Desa Sitiluhur (Rp 44.383.113), Desa Wonosekar (Rp 42.809.525), Desa Pohgading (Rp 53.110.155), Desa Plukaran (Rp 52.839.890), dan Desa Klakahkasihan (Rp94.017.891),”imbuhnya.