Pembentukan Pansel Pengisian Jabatan oleh Bupati Jepara Tabrak UU ASN

Wakil Ketua DPRD Jepara, H Pratikno.(Foto:SN/dok-hp)  

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Wakil Ketua DPRD Jepara, H Pratikno menyampaikan dugaan adanya indikasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian Jabatan Empat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Jepara cacat hukum. Hasil Pansel tersebut baru saja diumumkan, Senin (21/Maret) 2022 lalu.

Menurut Wakil Ketua DPRD yang bersangkutan, bahwa pembentukan Pansel tersebut menabrak UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2020. Yakni, tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kasus tersebut hampir sama dengan pemberhentian sementara Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos MM MH kala itu. ”Akan tetapi kemudian dicabut oleh Bupati tanpa ada penjelasan apa pun,”ujarnya.

Lebih lanjut pratikno mengungkapkan, ada ketentuan yang ditabrak Bupati Jepara saat menunjuk lima orang panitia seleksi melalui SK Bupati No 800/092 Tahun 2022. Yaitu, berkait tentang Pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2022.

Lima orang tersebut beradasarkan penelusuran Pratikno, adalah Wisnu Zahroh (Kepala BKD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) dan Henry Santosa (Widya Iswara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah). Selebihnya ada Sholih (Tokoh Masyarakat Jepara), Tuhana (Dosen UNS) dan Annastasia (Undip)

Komposisi panitia seleksi yang dibentuk Bupati Jepara, inilah yang bertentangan dengsn UU ASN. Sebab, berdasarkan Pasal 110 ayat 3 disebutkan, Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal maupun eksternal Instansi Pemerintah yang bersangkutan.

Dari lima panitia seleksi ini, tidak ada satu pun yang berasal dari unsur internal Pemerintah Kabupaten Jepara,”Hal itu jelas pelanggaran yang mestinya tidak bisa ditolelir,”tandasnya.

Tidak hanya itu, Bupati juga melanggar PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 114 ayat (5) yang menyebutkan, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur (a) pejabat pimpinan tinggi terkait dari lingkungan Instansi Pemerintah yang bersangkutan.(b) Pejabat pimpinan tinggi dari instansi Pemerintah lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan (c) akademisi, pakar dan profesional.

Masih menurut Pratikno, Bupati dalam pembentukan panitia seleksi tersebut juga sudah mengabaikan rekomendasi Komisi ASN No B-4470/KASN/12/2020. Yakni, perihal Rekomendasi Atas Dugaan Pelanggaran dalam Tata Kelola ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang dikirim kepada Bupati Jepara.

Ia pun menjelaskan, dalam point 3 rekomendasi disebutkan, dalam masa yang akan datang dalam pelaksanaan seleksi terbuka memasukkan Sekretaris Daerah dan pejabat lainnya sebagai anggota panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari unsur internal Pemkab Jepara. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan penguasaan pengetahuan dan/atau pengalaman sebagai Pejabat yang Berwenang.

Karena pelangaran-pelanggaran tersebut, Pratikno berharap agar Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara segera turun tangan. ”Jangan sampai proses yang cacat hukum ini dilanjutkan hingga yang terpilih di kemudian hari dipermasalahkan oleh pihak lain,”imbuhnya.

Jika proses ini dilanjutkan, tambahnya lagi, maka yang akan dirugikan adalah masyarakat Jepara, khususnya kerusakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil di kabupaten ini. Sedangkan empat jabatan yang kosong dan akan diisi melalui pembentukan pantia seleksi, adalah Kepala DKK, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Direktur RSU RA Karrtini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM.(hp)

Previous post Selesai Ditambah Kubah Masjid Agung Pati Bila Hujan Bocor
Next post Rekanan Rehabilitasi Ruas Jalan Pati-Gabus Bekerja Sehari Sudah tak Tampak Lagi

Tinggalkan Balasan

Social profiles