Pengalihan Arus Lalu Lintas Pati-Gabus?

Kerusakan jalan pati gabus
Tanda arah arus lalu lintas di ruas jalan Pati-Gabus, atau tepatnya di depan SPBU Ngantru, Desa Gajahmati, Kecamatan Pati, ini tentu tidak jelas atau tidak dipahami para pengguna jalan yang datang dari utara (Pati).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Sampai saat ini tidak jelas, kapan dimulai rehabilitasi ruas jalan Pati-Gabus yang mengalami kerusakan cukup parah, meskipun sudah ada rekanan pemenang tender yang mengantongi surat perintah kerja (SPK) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Kondisi tersebut diperburuk dengan penempatan rambu bertuliskan pengalihan arus di lokasi salah satu ruas jalan yang rusak.

Tepatnya, di depan SPBU Ngantru, Desa Gajahmati, Kecamatan Pati, yang ternyata justru membingungkan para pengguna jalan yang datang dari utara (Pati) ke selatan menuju Gabus. Mengingat papan tersebut tidak jelas apa maksudnya, karena hanya untuk mengamankan material beskose yang sudah ditempatkan, untuk menutup lubang cukup parah, akhirnya diabaikan para pengguna jalan.

Lihat saja, ungkap salah seorang pengguna jalan, Edy Widiarto, asal Gabus yang berhenti dan sempat berbincang sejenak dengan ”Samin News” di depan SPBU tersebut, dari papan yang terpasang tanda panah tersebut tentu mengharuskan pengguna jalan dari utara harus melintas di sisi kiri arah panah tersebut. Padahal, jalur itu seharusnya untuk lewat pengguna jalan yang dari selatan, tapi dengan dipasangnya papan arus lalu lintas dari selatan tak bisa melintas jika mengikuti petunjuk itu.

Dengan demikian, kondisi itu akhirnya sebagian pengguna jalan dari selatan mengambil posisi ke kiri dengan cara melintas masuk di halaman SPBU. ”Sedangkan tanda larangan untuk kendaraan yang melintas dari utara mengambil jalur sisi kiri (timur) tetap dilanggar,”ujarnya.

Kerusakan jalan pati gabus
Arus lalu lintas dari utara yang berani masuk dan melintas di dalam SPBU bisa menghindari jalan rusak sesaat, demikian pula yang dari selatan. Akan tetapi yang tidak berani, tetap melintas di ruas jalan yang rusak parah ini.(Foto:SN/aed)

Menurut Edy, jika akibat pemberitahuan atau arahan di jalan dengan tulisan yang tidak jelas maksudnya ini sampai menimbulkan hal-hal tak diinginkan, semisal tabrakan atau serempetan dua kendaraan dari arah berlawanan, siapa yang dipersalahkan. Jika secara aturan, tetap pihak rekanan yang menjadi pemenang tender paket pekerjaan itu.

Sebab, pihaknya sudah mencermati pemeritahan ”Samin News” dua pekan lalu, bahwa saat itu seharusnya sudah mulai melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Sebab yang bersangkutan sudah melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak PPKom di lingkungan DPUPR Kabupaten Pati, dan sudah barang tentu sudah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Ternyata, sampai Senin (14/Maret) 2022 hari ini, belum ada tanda rekanan itu akan mulai melaksanakan pekerjaan, dan yang diketahui para pengguna jalan saat ada penempatan matrial beskos di lokasi itu, ketika ditanyakan dari pihak rekanan. ”Barangkali, karena materialnya porak poranda akibat banyaknya kendaraan yang melintas, kemudian diberi papan pengaman yang tidak sesuai peruntukannya,”ungkap Edy.

Terpisah salah seorang personel lapangan dari Seksi Jalan Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, Cipto membenarkan, bahwa memang pihaknya yang menyarankan agar rekanan mulai menempatkan material di salah satu lokasi ruas jalan yang rusak. ”Tapi yang kami ketahui hanya di lokasi tersebut, dan jika sampai saat ini belum ada pekerjaan itu adalah wewenang petugas dari konsultan pengawas,”imbuhnya.

Lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang harus dimaksimalkan, agar bisa menampung tanah galian kolam tambat kapal di kawasan Pulau Seprapat Juwana.(Foto:SN/aed) Previous post Tanah Galian Kolam Tambat Kapal di Juwana Jangan Sampai Dibuang Keluar Lokasi
Para anggota Pemuda Pemudi Langgen (PPL), desa langgenharjo Next post Peduli Lingkungan, Pemuda Pemudi Langgen Tanam 4 Ribu Bibit Pohon

Tinggalkan Balasan

Social profiles