SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pernyataan dan penilaian Wakil Ketua DPRD Jepara, H Pratikno berkait indikasi pembentukan panitia seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, cacat hukum. Hal tersebut akhirnya diklarifikasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Drs Ony Sulistijawan.
Dalam klarifikasinya yang bersangkutan menjelaskan, bahwa usulan pengisian jabatan yang kosong ini Bupati Jepara telah bersurat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Suratnya bernomor 800/031 tanggal 25 Februari 2022 perihal Permohonan Rekomendasi Seleksi Terbuka Pengisian JPTP.
Atas permohonan tersebut, pihaknya telah menerima balasan berupa rekomendasi dari KASN dengan surat nomor B-1053/JP.00.00/03/2022, tanggal 15 Maret 2022 perihal Rekomendasi Rencana Selesi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemkab Jepara. ”Jadi pernyataan bahwa Pansel JPTP cacat hukum adalah tidak berdasar,”tandasnya.
Sebab, lanjut dia, pihaknya mohon kepada mitra kerja di DPRD Jepara sebelum menyampaikan pemberitaan bisa mengklarifikasi kepada pihaknya, utamanya mitra kerja BKD di Komisi A. Hal tersebut tentu akan dijawab sesuai dengan kenyataan yang ada, agar tidak terjadi kesalah pahaman dan pembentukan opini yang salah.
Dampaknya, tentu menimbulkan kegaduhan dan akan mengganngu kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Jepara. Harapannya dengan tersegeranya pengisian jabatan yang kosong dapat lebih mengoptimalkan kinerja OPD dalam pelayanan kepada masyarakat, dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Jepara. ”Dalam hal ini tentunya kami selalu mengedepankan aturan dalam menjalankan pengisian jabatan,”jelasnya.
Terkait adanya kekhawatiran jual-beli jabatan, menurut Ony, ada pesan dari Bupati ”Silakan semua pihak ikut mengawasi jalannya lelang jabatan ini, dan beliau sendiri yang akan membawa ke pihak yang berwajib jika terbukti ada jual-beli jabatan tersebut,”tegasnya.
Seleksi ini, untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Selebihnya Direktur RSU RA Kartini dan Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM.(hp)