SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Petugas Satreskrim Polres Jepara, akhirnya menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan Nur Alfin, warga Desa Rengging dan Agus Amin, warga Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara. Peristiwa tersebut terjadi Kamis (10/Fenbruari) 2022 lalu.
”Mereka yang ditangkap adalah Bs (25) penduduk Desa Pendo Sawalan RT 7/3), dan Sg (35) dari Banyuputih RT 9/3, Kecamatan Kalinyamatan ,”ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers, Jumat (4/Maret) 2022 hari ini. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut, adalah Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi dan Kanit Humas Edy Purwanto.
Menurut Kapolres, kejadian tersebut bermula dari pesta miras beberapa pemuda pada Kamis (10/Februari) 2022 malam, di bengkel motor milik saksi Naufal, Desa Pecangaan Kulon RT 1/6, Kecamatan Pecangaan. Korbannya Nur Afin dan Agus Amin sebelum meninggal mengkonsumsi minuman beralkohol jenis ginseng sebanyak 1,5 liter, secara bergantian dengan saksi Naufal Muhajir dan saksi Haryo Prabowo.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kedua korban pulang ke rumah masing-masing, dan sesampainya dirumah para korban yaitu Nur Alfin Khabib tidak keluar dari kamar tidur, dan setelah ditanya kakaknya, ia menjawab bahwa usai minum minuman beralkohol yang diduga dibeli dari tersangka. Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Mayong, dan Sabtu (12/Februari) 2022 sore hari sekitar pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal.
Sedangkan korban kedua adalah Khamna Agus Khoirul Anam, diketahui meninggal dunia Sabtu (12/Februari) 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Masih menurut Warsono, kedua tersangka melanggar Pasal 204 KUH dan Diancam dengan pidana penjara 15 Tahun. Tersangka juga melanggar Pasal 146 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012. ”Yakni, tentang Pangan serta Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan,”tandasnya.(hp)