SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati dorong kepada petugas teknis Program Keluarga Harapan (PKH) untuk selalu merespon dan validasi keluarga penerima manfaat (KPM).
Pasalnya, pemerintah terus melakukan verifikasi dan validasi (verfal) data penerima bantuan sosial tiap saat. Oleh karena itu, besar kemungkinan KPM yang sebelumnya menerima bantuan PKH. Tapi kemudian di bulan berikutnya tidak menerima.
Menurut dia, perubahan daftar KPM disebabkan dua faktor. Pertama adalah berdasarkan keputusan Kementerian Sosial dan kedua yakni usulan dari pemerintah daerah.
“Perubahan penerima bantuan (PKH) itu dikarenakan ada surat Kementerian Sosial terkait dengan daftar masyarakat yang bisa menerima PKH. Baik itu kriteria yang ditetapkan SK Kemensos atau pun yang dari perubahan usulan Pemkab Pati,” katanya, Sabtu (19/3/2022).
Kriteria penerima bansos PKH berdasarkan SK Kemensos tersebut menjadi acuan di lapangan. Bilamana, masyarakat atau KPM yang berubah mampu atau kaya, maka selanjutnya KPM yang bersangkutan akan dicoret dari daftar penerima bansos.
Ning, begitu sering dipanggil menegaskan itu berdampak pada kerancuan data penerima PKH. Dia meminta bagi operator desa atau SIKS-NG agar selalu siap melayani masyarakat akan hal itu.
“Sehingga ini memang menjadi kerancuan, harapannya bagi operator desa memberikan ruang (pelayanan) yang cukup aktif kepada masyarakat yang ingin bertanya (kenapa) tiba-tiba tidak menerima,” tuturnya.
“Dan ini kami sudah kami sampaikan kepada Dinsos yang telah kooperatif dengan membuka layanan secara lebih untuk pengaduan masyarakat terkait proses penerimaan PKH yang datanya banyak bergeser itu,” tandasnya.(adv)