SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Terjawab sudah teka-teki DPRD Jepara melaporkan kondisi karut-marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, di lingkungan Pemkab setempat. Rabu (30/Maret) 2022 kemarin, Pimpinan DPRD Jepara melaporkan pelaksanaan seleksi tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Mereka terdiri dari Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif dan tiga Wakil Ketua lainnya, yaitu H Nuruddin Amin, Junarso, dan H Pratikno. Hal itu dilakukan setelah menggelar rapat pimpinan dan sepakat untuk melaporkan proses dan tahapan seleksi yang dinilai cacat hukum, serta maladministrasi hingga rawan gugatan.
Konfirmasi atas sikap pimpinan DPRD Jepara berkait Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPRD, H Pratikno. Langkah itu diambil semata-mata agar Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sebab, kasus seperti ini sudah sering terjadi. seperti pelantikan dan mutasi lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksnakan sebelumnya juga panselnya cacat hukum. ”Masalahnya tidak ada unsur pejabat instansi pemerintah setempat, sehingga persoalan tata kelola manajemen ASN di Pemkab Jepara ini ibarat gunung es,”tandasnya.
Bukan hanya pada pengangkatan Kepala Dinas, lanjutnya, tapi yang terbanyak justru pada jabatan eselon 3/pejabat administratur dan jabatan eselon 4/pejabat pengawas. Bahkan terakhir ada seorang guru SD dengan golongan III/B yang diangkat dalam jabatan pengawas di Disdikpora. Ini jelas merusak sistem merit dan menimbulkan kecemburuan di kalangan PNS.
Sementara proses seleksi yang oleh Dewan dinilai prosesnya cacat hukum terus berlanjut, sehingga untuk uji kompetensi melalui potensi, untuk seleksi jabatan Kepala DKK serta Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM akan dilakukan pada hari Kamis -Sabtu. Yakni, tanggal 31 Maret 2022 – 2 April 2022, di Hotel Lorin Hotel.