SAMIN-NEWS.com, PATI – Kasatreskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang melalui Kanit Resmob, Aiptu Maskub, angkat bicara soal anggotanya yang terlibat dalam penggeledahan warga Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo yang diduga melakukan pencurian uang milik tetangganya.
Adalah Imron yang dituduh mencuri uang Totok Sugiarto yang juga sebagai perangkat desa (Bayan setempat).
Maskub menjelaskan kronologi kasus itu, bahwa Rasito (anggota Resmob Polres Pati) turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang disertai dengan kiriman rekaman video pada saat Sdr. Imron ditanyai oleh bayan TT dan warga yg mengamankan sdr. IMRON, Setelah di TKP, anggotanya menanyakan kasus itu kepada yang bersangkutan.
“Sebelum dibawa anggota, dia (Imron) ditanya dan mengaku uangnya disimpan di kresek di lemari rumah,” kata Maskub, Rabu (30/3/2022).
Tetapi, papar Maskub bahwa setelah sampai di rumah Imron, aparat (Anggota Resmob Polres Pati) tidak menemukan uang yang diduga dicuri dan akhirnya Imron menjelaskan bahwa dia bukan pencurinya. Sehingga untuk menghindari amukan massa, karena yang mengamankan juga masyarakat dan Perangkat Desa, Imron akhirnya di bawa ke Kepala Desa setempat. Dengan harapan Kepala Desa bisa menjelaskan Kepada yang bersangkutan dalam hal ini Bayan Totok dan warga yang telah mengamankan Imron.
Maskub juga menampik adanya kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Justru menurutnya, anggotanya itu telah mewanti-wanti jangan sampai ada kekerasan.
“Terkait dengan kekerasan disetrum juga dipukul itu, Rasito anggota Resmob Polres Pati sebelum di TKP minta tolong Bayan Totok jangan sampai ada kekerasan. Bayan Totok sudah diingatkan jangan sampai (penghakiman) massa di tempat. Jadi tidak mungkin kan Rasito (anggota Resmob) itu sebelumnya sudah mengingatkan meminta tidak ada kekerasan tapi timnya melakukan kekerasan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, tim terjun berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat. Bayan Totok menelepon anggota Resmob Polres Pati bahwa telah mengamankan orang yang diduga melakukan pencurian. “Sedangkan kami tim Resmob ketika dikasih informasi dan tidak datang ke lokasi kan salah juga,” tandasnya.
Sebelumnya, Imron dipaksa mengaku telah mencuri uang milik tetangganya. Bahkan, dirinya mendapat ancaman akan ditembak jika tak mengakuinya. Kejadian itu terjadi pada 26 Februari 2022. (Kemarin, red) Imron bersama LBH Perisai membuat laporan terkait kasus intimidasi yang dituduhkan kepadanya itu ke Satreskrim Polres Pati.