SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah menerapkan kebijakan bagi pelayanan publik harus terdaftar aktif sebagai anggota kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Inpres tersebut ditujukan ke beberapa kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Inpres ini mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian.
Namun demikian, Inpres tersebut belum berjalan optimal. Pasalnya penggunaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pelayanan publik di kepolisian atau mengurus SIM, STNK dan atau SKCK masih belum berlaku.
“Persyaratan pengurusan SIM masih sama dengan yang sebelumnya, jadi tidak ada menggunakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno di ruangannya, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, hingga saat ini pengurusan pelayanan publik khususnya di kepolisian masih menunggu regulasi dari jajaran pusat.
“Nanti masih menunggu Perpol (Peraturan Kepolisian) maupun Peraturan Kapolri (Perkap). Karena kebijakan ini belum kita terima peraturan yang menjelaskan itu,” jelas Hery.
Kepengurusan permohonan SIM, kata dia, Satlantas pasti akan mengikuti dan melaksanakan kebijakan tersebut. Jika regulasi terkait peraturan itu telah diterimanya.
Dalam beleid tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyertakan keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam memberikan layanan ke masyarakat. Dan hingga kini, baru Kementerian ATR/BPN yang mulai menerapkan aturan tersebut sejak 1 Maret 2022.