Sebelas Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Jepara, Satu Mahasiswa

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Selama Januari – Februari 2022, Satnarkoba Polres Jepara beSebelas Orang Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Jepara, Satu Mahasiswarhasil menangkap dan mengamankan 11 orang pengedar narkoba. Masing-masing 4 orang ditangkap pada Januari, dan 7 lainnya pada bulan Februari, satu di antaranya ternyata seorang mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang yang sedang cuti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara, AKBP Warsono saat jumpa pers dengan wartawan, di Mapolres setempat, Jumat (4/Maret) 2022 kemarin. Ikut mendampingi adalah Kasat Reserse Narkoba, AKP A Sulistiyono dan Kanit Humas Edy Purwanto.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, lanjutnya, yaitu dengan menggunakan hubungan komunikasi secara tertutup kepada penyuplai, pemesan maupun pembelian. Yakni, menggunakan komunikasi HP baik voice note maupun WhatsApp.

Para tersangka sebagai pengedar, menurutnya, mendapatkan narkotika itu dari pemasok di suatu alamat pengambilan, baik dari yang menyuplai maupun yang mengambil. ”Sistem pembayarannya dengan transfer ke sebuah rekening,”ungkap Kapolres Jepara.

Kasat Reserse Narkoba AKP A Sulistiyono dan para tersangka.(Foto:SN/dok-hp)

Sedangkan para tersangka yang saat ini ditahan di Polres Jepara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adaklah Mzf (21), warga Desa Mantingan, Jepara. Ia ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 1,14 gram di Desa Bawu, Kecamatan Batealit, Jepara.

Untuk tersangka berikutnya, yaitu Tas (45) dan Ry (42), keduanya warga Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 0,8 4583 gram di sekitar SPBU 44.594.30 Nalumsari, turut Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari.

Sementara tersangka Faf (38), penduduk Desa Lebuawu Pecangaan ditangkap di rumah kontrakannya di desa yang sama. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotoka golongan 1 jenis sabu-sabu berat 0,08930 gram, 17 paket golongan satu jenis sabu-sabu total seberat 10,68074 gram, di dalam dompet.

Adapun tersangka lain adalah Mds (38), warga Kelurahan Saripan, Jepara. Ia ditangkap di halaman Kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara yang terletak di Kelurahan Kauman. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 21 gram.

Berikutnya tersangka Mdm (19), warga Desa Gemulung, Pecangaan. Tersangka ini ditangkap di penggilingan batu, turut Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,54 gram.

Tersangka berikutnya MKe (41) dari desa Jambu barat dan Br (41) dari Desa Srobyong, ditangkap di pinggir jalan depan makam Desa Jambu Barat dengan barang bukti satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram yang dibungkus dengan tissue warna putih.

Tersangka lain, adalah Ar (24), warga Desa Bondo ditangkap di Pantai Ombak Mati dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,153 gram. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selebihnya juga dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 122 ayat (1) UU RI Nomo 45 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hp)

Previous post Perlu Dipahami; Ada Kendaraan yang Harus Didahulukan Saat Melintas di Jalan Raya
Next post Pemakaman Jenazah Standar Protokol Covid dan Non-Covid di Sukolilo Dilakukan Bergantian

Tinggalkan Balasan

Social profiles