SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas selangkah lagi segera diperdakan setelah sebelumnya melalui mekanisme tahapan yang diperlukan. Untuk saat ini Raperda tersebut sedang dalam proses evaluasi gubernur kemudian diperdakan pada sidang paripurna.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah, evaluasi oleh gubernur itu merupakan pentahapan akhir. Ketika tahap evaluasi draf Raperda tentang penyandang disabilitas itu disetujui, lalu tinggal diperdakan.
”Akan tetapi dengan catatan tak ada evaluasi dari gubernur. Bilamana ada evaluasi akan dibahas kembali. Lalu diajukan untuk evaluasi sementara ini belum keluar hasilnya,” katanya dilihat Senin (7/3/2022).
Menurutnya, Raperda disabilitas ini untuk memberikan perlindungan bagi kaum disabilitas. Selain itu, juga menjamin hak mereka terpenuhi, misalnya hak pelayanan, kesehatan, fasilitas publik hingga pekerjaan.
Seperti hak pelayanan kesehatan, kata dia melalui Raperda itu ketika digedok penyandang disabilitas akan memperoleh kartu penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam draf Raperda itu, disebutkan penyandang disabilitas dilayani kesehatannya utamanya mendapatkan BPJS yang non iuran atau PBI.
“Kemudian pemerintah menyediakan fasilitas publik harus ada keberpihakan pemerintah terhadap disabilitas. Semua fasilitas umum harus bisa diakses disabilitas. Misal orang buta dapat jalan di trotoar. Begitu juga fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
Raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD Pati ini mulai dibahas sejak 2021. Dalam prosesnya, menurutnya pandemi Covid-19 mengakibatkan pembahasan Raperda disabilitas terhambat. Kemudian, ia juga Raperda dibahas secara detail dan bisa memberikan manfaat bagi disabilitas.
“Raperda harus dievaluasi sehingga membutuhkan tambahan waktu untuk pembahasannya. Karena kami pembahasannya belum detail. Khawatir ada hal yang terlewatkan. Kami lebih ingin Perda ini benar-benar bermanfaat untuk disabilitas,” pungkasnya.(adv)