Anggota Komisi B Nilai Perda RTRW Produk Gagal

Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno menilai ada yang bermain dalam perubahan luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kecamatan Trangkil pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurutnya meski tidak dijawab angka pasti, namun di dalam Perda tersebut kawasan industri tidak sampai terdapat 1.036 hektar. Oleh karena itu, dia merasa janggal Kecamatan Trangkil yang notabenenya sebagai kawasan produktif pertanian namun justru digunakan untuk lahan industri.

Dia menduga ada pihak yang bermain lalu merubah angka terhadap luasan KPI di draf dokumen pada peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Sebenarnya kalau sudah mendapat persetujuan di paripurna, dokumen itu tidak boleh dirubah-rubah. Ini otomatis ada yang main. Siapa yang bermain yang memasukkan kawasan industri di dalam wilayah pertanian yang cukup bagus,” ucap Sukarno belum lama ini.

Pihaknya menegaskan jika terbukti siapa dalang dibalik permainan itu, DPRD akan melakukan tindakan selanjutnya dengan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya mengatakan, imbas dari perubahan KPI di Kecamatan Trangkil pada Perda RTRW tersebut selanjutnya dikatakan produk peraturan daerah yang gagal dan cacat.

“Perda itu otomatis jadi gagal, produk cacat, karena pada saat persetujuan paripurna itu secara hukum formal kan sah, kenapa kok ditambahi. Pelakunya harus bertanggung jawab,” tutupnya.(adv)

Kepala Satpol PP (kanan) melakukan pembinaan kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng) Previous post Satpol PP Tangkap “Gepeng” Sempat Diwarnai Kejar-kejaran
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jepara, Yoga Bachtiar Next post GMNI Jepara Minta Pemerintah Jamin Ketersediaan Pertalite di SPBU

Tinggalkan Balasan

Social profiles