Beberapa Catatan Rekayasa Lalu Lintas di Juwana; Ancam Pembatalan Pembangunan Jembatan di Jalur Nasional (2)

Jembatan Juwana I yang umurnya sudah tua memang saatnya untuk digantikan dengan jembatan baru (atas) dan dari Jembatan Juwana I, langsung bertemu ujung pertigaan ruas jalan Juwana-Rembang (bawah).(Foto:SN/aed)
Jembatan Juwana I yang umurnya sudah tua memang saatnya untuk digantikan dengan jembatan baru (atas) dan dari Jembatan Juwana I, langsung bertemu ujung pertigaan ruas jalan Juwana-Rembang (bawah).(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, HASIL simulasi uji coba pelaksanaan rekayasa lalu lintas berkait akan dibongkar dan dibangunnya Jembatan Juwana I baru, Kamis (21/April) hari ini, hasilnya justru menimbulkan kemacetan panjang. Padahal, pengalihan arus lalu lintas dari barat (Semarang) yang sehari-hari melintas di jembatan tersebut baru dilaksanakan sekitar 15 menit.

Akan tetapi faktanya, terjadinya kemacetan tak bisa dihindari dan yang menjadi penyebabnya tentu saja, munculnya jalan pertolongan atau jalan poros Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana. Ruas jalan tersebut tiap hari ramai oleh penggunanya, baik yang dari utara (Juwana) maupun selatan yang datang dari wilayah Kecamatan Jakenan.

Dengan demikian, kondisi tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan itu yang akan dimulai secara resmi, usai Lebaran nanti. Apalagi, pihak yang berkompeten di Pati sudah memberikan ”warning” kepada pihak PJN Wilayah 3 Jawa Tengah, bagiamana pembangunan tetap bisa dilaksanakan tapi tidak harus membongkar jembatan lama.

Hal itu sama saja mengharuskan, pembangunan jembatan tersebut harus digeser lokasinya dari lokasi jembatan yang ada sekarang. Hal itu secara teknis, tentu bukan hal sulit, karena yang memunculkan kesulitan serius tak lain adalah tersedianya lokasi lahan untuk mengalihkan jembatan itu, meskipun hanya beberapa meter ke kiri maupun ke kanan.

Sebab, lokasi sekitar jembatan sudah tidak ada lagi tersedia ruang yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tersebut, kecuali ada pelebaran bahu jalan ke sisi selatan mulai dari perempatan Alun-alun Juwana ke timur. Akan tetapi, hal tetsebut harus membongkar sejumlah deretan bangunan rumah penduduk serta bangunan lainnya.

Pertanyaannya, apakah pemilik bangunan yang bersangkutan bersedia jika bangunan miliknya dibongkar, tanpa adanya pemberian ganti untung. Sehingga hal itu sama saja, negara melalui Kementerian PUPR harus mengeluarkan anggaran yang lebih besar, untuk menyediakan lahan sebagai tempat menggeser jembatan lama yang tetap dipertahan, agar tetap bisa dilewati saat pembangunan jembatan itu dimulai.

Itu kondisi sisi barat alur Kali Juwana, di mana jembatan tersebut membentang di atasnya sepanjang 100 meter. Hal itu belum lagi di lokasi sisi timur kali yang notabene masuk wilayah Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, jika lokasi jembatan itu bisa digeser ke kanan (selatan) kalau dari barat, sehingga yang di timur pun tentu harus menyesuaikan.

Padahal lokasi tersebut juga banyak bangunan rumah milik warga, maka pertanyaannya apa mungkin pemerintah harus mengeluarkan biaya untuk membayar ganti untung kepada pemiliknya.Dengan demikian, hal itu sama saja bahwa lokasi Jembatan Juwana I jika hendak dibangun sudah tidak mungkin lagi dilakukan penggeseran.

Bila hal itu sudah tidak memungkinkan, apakah pembangunan jembatan yang sudah tua itu harus batal? Jika hal tersebut tidak ingin terjadi, maka harus ada alternatif lagi untuk tetap memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas dari barat, agar pembangunan jembatan itu tetap bisa dilaksanakan karena jembatan yang lama kondisinya memang sudah membahayakan (bersambung).

Previous post Warga Desa Gesengan Tekuni Usaha Seni Kaligrafi
Next post E-Koran Samin News Edisi 21 April 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles