Belasan Remaja Bangunkan Sahur Pakai Sajam Tak Ditahan Lantaran di Bawah Umur

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing (tengah) menunjukkan barang bukti senjata tajam

SAMIN-NEWS.com, PATI – Belasan remaja pembangun sahur yang dibekuk Polres Pati pada Senin (25/4/2022) tidak ditahan aparat kepolisian. Karena mereka masih duduk di bangku pendidikan dan masih di bawah umur.

Sebanyak 13 remaja itu, sebelumnya melakukan aksi membangunkan orang sahur dengan cara pawai mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai (sempat viral di media sosial).

Adapun kejadian tersebut, mereka konvoi sebagaimana dimaksud adalah pada Minggu dini hari tanggal 24 April 2022 pukul 02.00 WIB di Jl. Ki Ageng Selo, Desa Blaru Kecamatan/Kabupaten Pati.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing saat press release menyampaikan adanya kejadian itu, dirinya memerintahkan tim Polres Pati segera mengamankan belasan remaja tersebut yang aksinya itu membahayakan orang lain karena membawa senjata tajam (sajam).

“Karena bisa membahayakan orang lain dan membuat gaduh masyarakat. Jangan bawa sajam saat membangunkan sahur. Juga orang lain mengiira ada keributan serta bisa berdampak buruk pada diri sendiri,” katanya.

Kapolres menegaskan melarang membawa sajam ketika membangunkan sahur atau masyarakat kita sering menyebut dengan tongtek. Ketika ini dilanggar, dirinya mengatakan tim kepolisian tak segan-segan melakukan tindakan tegas yang diperlukan.

Karena kepolisian, menurutnya sebagai institusi yang menjaga situasi dan kondisi supaya aman dan kondusif. Olehnya, Kapolres meminta para pelaku ini agar tidak ditiru remaja lainnya.

Karena belasan remaja ini masih di bawah umur, aparat pun tidak menahan para pelaku. Namun, katanya Polres Pati berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati serta para orang tua.

“Agar mengetahui perilaku mereka. Kita juga koordinasi dengan Bapas dan kita panggil gurunya,” kata dia.

Polres Pati mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan pedang katana. Selain itu satu unit motor juga ikut diamankan di Mapolres Pati. Juga mereka diwajibkan lapor secara berkala sementara waktu.

Previous post Jelang Idul Fitri Polres Pati Musnahkan 6.958 Botol Miras
Next post E-Koran Samin News Edisi 27 April 2022

Tinggalkan Balasan

Social profiles