SAMIN-NEWS.com, PATI – Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen legalitas gudang di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati pada Rabu (6/4/2022), pagi tadi.
Kasi Binussardag pada Disdagperin, Kurniawan Jarot Pracoyo, mengatakan kegiatan pemeriksaan legalitas gudang oleh Bidang Perdagangan itu untuk mengecek kelengkapan dokumen di masing-masing gudang. Mulai dari gudang sembako, LPG hingga pupuk.
Setidaknya hari ini Bidang Perdagangan menyambangi ke empat gudang di Kabupaten Pati. Di antaranya gudang sembako CV Fatimah Ngagul, gudang pupuk CV Fortuna dan sejumlah distributornya yang ada di Pati.
“Kemudian, gudang LPG milik PT Sumber Agung Jaya Sentosa dan PT Sumber Makmur Migas Pratama,” katanya.
Dokumen legalitas gudang yang diperiksa, kata dia yaitu Tanda Daftar Gudang (TDG). Tetapi terbitnya TDG tersebut otomatis ada dokumen pendukung lainnya. Mulai dari NIB, KTP penganggung jawab, akte pendirian, lokasi koordinat, gudang dan sertifikat tanah yang ditempati gudang.
Beberapa dokumen itu pasti di miliki, lantaran ini merupakan syarat untuk pengajuan TDG. Melalui kegiatan pemeriksaan dokumen legalitas gudang ini, diharapkan pelaku usaha melengkapi perizinan dokumen gudang melalui OSS RBA.
“Supaya pelaku usaha tersebut dapat melengkapi persyaratan perijinan gudang melalui OSS RBA. Sehingga pelaku usaha memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Gudang,” tandasnya.