Capaian Progres 80 Persen Sampai Akhir Maret; Masih Ada Satu Rekanan Pekerjaan Minta Tambahan Waktu

Pelaksanaan paket pekerjaan jaringan irigasi D.I di Bendung Sumedang, Kecamatan Winong setelah akhir bulan Maret 2022 terus berlanjut, untuk mengejar progres 100 persen pertengahan April 2022 mendatang.(Foto:SN/dok-ji)
Pelaksanaan paket pekerjaan jaringan irigasi D.I di Bendung Sumedang, Kecamatan Winong setelah akhir bulan Maret 2022 terus berlanjut, untuk mengejar progres 100 persen pertengahan April 2022 mendatang.(Foto:SN/dok-ji)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Peringatan dini pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk pelaksanaan paket pekerjaan jaringan irigasi (D.I) di beberapa bendung, ternyata benar-benar dipatuhi dan ditepati pihak rekanan. Mereka adalah pemenang tender paket pekerjaan yang sumber dananya berasal dari bantuan luar negeri (LOAN) atau yang lazim juga disebut proyek IPDMIP.

Kendati demikian, papar Kepala Seksi (Kasie) PJPA Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Pati, Upadito, ternyata masih ada satu di antara sejumlah rekanan untuk paket pekerjaan yang tak jauh berbeda minta penambahan waktu. Maksudnya, untuk bisa mencapai progres 80 persen sampai akhir bulan Maret, agar diberikan tambahan waktu minimal lima hari.

Pasalnya, rekanan yang bersangkutan kehilangan lima hari kalender tak bisa melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. Sebab, saat pekerjaan harus berlangsung ternyata para petani di kawasan jaringan irgasi tersebut, minta gelontoran air sehingga terjadilah eksploitasi air yang memang benar-benar mereka butuhkan.

Masalahnya, saat ini mereka harus melaksanakan tanam pada musim tanam (MT) II yang notabene air untuk keperluan tersebut jika menggantungkan air hujan memang tidak maksimal. ”Dengan demikian, air harus digelontorkan dari bendung untuk memenuhi kebutuhan para petani, sehingga pelaksanaan pekerjaan di lokasi jaringan irigasi itu harus berhenti,”ujarnya.

Adapun rekenanan dimaksud, lanjutnya, tak lain adalah yang melaksanakan pekerjaan di jaringan irigasi Bendung Cabean di wilayah Kecamatan Winong yang pada minggu ke-8 progresnya baru mencapai 65,.529 persen. Untuk keperluan tersebut, pihaknya harus menghadirkan rekanan yang bersangkutan, dan keperluannya adalah menandatangani berita acara (BA) permintaan tambahan waktu sebagai waktu pengganti saat berlangsung eksploitasi.

Tujuannya, agar tambahan waktu yang diminta benar-benar sesuai waktu pengganti saat eksploitasi, yaitu selama lima hari. Dengan demikian, sampai akhir pelaksanaan pekerjaan di tambah lima hari, hasil progresnya harus benar-benar mencapai 100 persen, dan tak ada lagi alasan lain untuk meminta tambahan waktu lagi.

Sebab, terlambat menyelesaikan pekerjaan sampai batas hari kalender sesuai kontrak pihaknya tidak akan lagi memberikan perpanjangan tapi langsung putus kontrak. Akan tetapi rata-rata progres pelaksanaan pekerjaan sampai akhir bulan Maret cukup menggembirakan, dan bahkan sudah ada yang sekesai 100 persen, yaitu untuk pekerjaan jaringan irigasi kiri Bendung Blado, di Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo.

Berikutnya, untuk paket pekerjaan D.I kiri Bendung Sonorejo, Kecamatan Jakenan pada minggu ke-8 sudah mencapai  94,73 persen, Lenggi (82,22 persen), dan Keden (84,29 persen), serta Sumedang (71,944 persen). ”Sedangkan pada minggu ke-7 Sepadu sudah mencapai (82,45 persen), Pandi (70,07 persen) dan Gabus pada  minggu yang sama (71 persen),”imbuh Upadito.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif Previous post Pimpinan DPRD Jepara Minta BKN dan KASN Hentikan Seleksi Jabatan
Sosialisasi e-Layang di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Kamis (31/3/2022) kemarin. Next post Dukung Pemerintahan Elektronik, Disdagperin Terapkan e-Layang

Tinggalkan Balasan

Social profiles