SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi D DPRD Pati Warjono, menilai adanya Perda Pesantren di Pati adalah keharusan. Mengingat mayoritas penduduk Pati beragama Islam. Bahkan secara historis peranan lembaga pesantren di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata bagi kemajuan ilmu dan moral masyarakat Bumi Mina Tani.
“Secara filosofis adanya Perda Pesantren bagi kami adalah suatu keharusan, secara historis pendidikan pesantren salah satu pendidikan tertua di Indonesia yang berada diseluruh nusantara. Yang memang mayoritas penduduk Indonesia adalah penduduk Muslim,” katanya, Kamis (7/4/2022).
Payung hukum mengenai pesantren di Kabupaten Pati saat ini masih tengah dibahas. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang pondok pesantren itu diajukan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati.
Inisiatif Raperda pesantren tersebut merupakan tindaklanjut setelah terbitnya undang-undang Pondok Pesantren dan Perpres nomor 82 Tahun 2021, disusul dengan Perpres 82/2021. Sehingga melalui turunannya di lingkup daerah diharapkan mempunyai Perda Pesantren sendiri.
Raperda pesantren nantinya akan menyuarakan kesejahteraan para pengajar dan sarana prasarana pesantren itu sendiri. Jika diperdakan, instrumen hukum ini juga diharapkan menjadi jembatan atau sarana komunikasi serta mewujudkan aspirasi para guru ngaji.
“Dengan Perda Pesantren perhatian pemerintah terhadap kontribusi penganggaran ada keterjaminan negara tentu hal ini menjadi keniscayaan supaya pesantren menjadi lembaga yang mencetak ulama-ulama yang mempunyai komitmen kebangsaan,” paparnya.
“Sudah sepatutnya Kabupaten Pati mempunyai Peraturan Daerah sendiri yang mendukung eksistensi pondok pesantren disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lokal,” jelasnya.
Dia menambahkan meski Raperda pesantren itu belum dibahas lebih lanjut, tetapi pihaknya berharap raperda ini bisa diketok paling lambat akhir tahun 2022 mendatang.(adv)