Dewan Sebut KPI di Trangkil 1.036 hektar Tak Ada Waktu Pembahasan Perda

Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Sukarno menegaskan dulu ketika Pansus melakukan pembahasan Perda RTRW tidak ada pembahasan terkait Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 1.036 hektar di Kecamatan Trangkil.

“Dalam proses pembahasan luasan lahan untuk KPI di Kecamatan Trangkil seluas 1.036 hektar tidak ada sampai Perda itu disetujui bersama,” katanya saat dikonfirmasi Samin News, Senin (11/4/2022).

Menurutnya, luasan KPI di Trangkil tersebut baru diketahui oleh Pansus beserta pimpinan DPRD setelah pembahasan bersama di tingkat daerah. Padahal, saat pembahasan tidak disampaikan secara gamblang akan hal itu.

“Tetapi setelah dikonsultasikan ke Pemprov, lalu Pemprov Jateng dikonsultasikan ke Kemen PUPR oleh ranah eksekutif, terus diajukan ke Rapat Paripurna ternyata muncul lahan untuk KPI di Trangkil seluas 1.036 hektar,” paparnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan pimpinan DPRD akan menelusuri mendalami kejadian ini. Di samping itu, ucapnya akan dibentuk Pansus. Namun belum bisa dipastikan berkait kapan itu.

“Pimpinan DPRD berencana membentuk pansus untuk menelusuri kejadian tersebut,” pungkasnya.

DPRD mengatakan sebelumnya luas KPI di wilayah Kecamatan Trangkil tidak sampai ribuan hektar. Pasalnya, dia cukup paham kalau di Trangkil bentuknya petak-petak yang peruntukannya bagi industri rumahan. Kemudian DPRD juga akan menyelediki siapa yang bermain di balik itu.(adv)

Previous post Bidang Sumber Daya Air DPUPR Pati Jadi ”Juru Bersih-bersih” Sangkrah di Alur Kali Simo
Plaza Pragolo Pati Next post Pedagang Alun-alun Kembang Joyo dan Pragolo Direncanakan Akan Ditarik Retribusi

Tinggalkan Balasan

Social profiles