Disdagperin Pantau Dua Lokasi untuk Gudang Sementara Bawang Merah

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa

SAMIN-NEWS.com, PATI – Menanggapi permintaan gudang di Kabupaten Pati oleh Petani Bawang Merah Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) telah memantau dua lokasi untuk dijadikan  gudang sementara.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagperin) kabupaten Pati. Ia mengatakan dua wilayah gudang sementara itu berada di Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Wedarijaksa.

“Sekarang ini ada gudang dapat dimanfaatkan. Kami sarankan untuk diusahakan masuk daftar tanda gudang, nanti kami bantu. Kalau untuk bangunan belum, tapi sedang memproses beberapa titik. Ada di daerah Jakenan dan Wedarijaksa,” katanya.

Hadi menjelaskan bagi gudang yang akan digunakan setidaknya ada beberapa kriteria dipenuhi. Salah satunya yakni mempunyai legalitas dokumen perizinan ke dalam Tanda Daftar Gudang (TDG). Setelah gudang mempunyai legalitas TDG tersebut, gudang baru bisa menggunakan sistem resi gudang.

Dengan syarat ini, nantinya petani dapat memanfaatkan gudang dengan menerima semacam tanda terima bahwa ada barang di situ dengan nilai tertentu. Disisi lain sistem resi gudang, juga bisa digunakan atau dijadikan jaminan untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.

Terkait berapa jumlah ideal gudang yang nantinya bisa dipakai di kabupaten Pati, pihaknya tidak dapat menyebutkan secara pasti. Dia mengatakan jumlah itu yang lebih memahami dari pihak petani.

“Kebutuhan gudang hitung-hitungan luasan panen dan hasil panen yang tau petani. Belum ada usulan berapa-berapa gudang,” paparnya.

Sebelumnya, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi dari Paguyuban Bawang Merah Pati (PBMP) di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pati.

Paguyuban tersebut datang ke DPRD Kabupaten Pati terkait dengan anjloknya harga bawang merah di Kabupaten Pati, Kamis (31/3/2022) kemarin. Dimana saat itu harga bawang merah di tingkat petani saat ini berada di angka 13.800 rupiah per kilogramnya. Tentunya dengan harga tersebut bisa dipastikan para petani hanya bisa menutup ongkos produksinya bahkan bisa saja merugi.(adv)

Konsultan pengawas pelaksanaan pekerjaan lanjutan kolam tambat kapal, di kawasan Pulau Seprapat Juwana, Bintoro.(Foto:SN/aed) Previous post Konsultan Pengawas Paket Pekerjaan Kolam Tambat Kapal Belum Bisa Menyusun Progres Menyeluruh
Polsek Pati Kota melaksanakan bakti sosial di Yayasan Subur Makmur Sejahtera, Jumat (8/4/2022) Next post Polsek Pati Kota Bakti Sosial di Yayasan Subur Makmur Sejahtera

Tinggalkan Balasan

Social profiles