SAMIN-NEWS.com, Ketua DPR RI, Puan Maharani mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksanaan teknis Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya dengan aturan pelaksanaan teknis itu bisa segera dirasakan manfaatnya.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” kata Puan sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (14/4/2022).
Hal ini diungkapkan Puan agar UU TPKS bisa segera diaplikasikan langsung pada masyarakat sebagai instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual melalui aturan turunannya.
Pengesahan undang-undang tersebut digadang sebagai momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini juga mengungkapkan bahwa pengesahan UU TPKS merupakan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia.
“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan saat memimpin rapat Paripurna.
Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara untuk Peraturan Presiden mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.
Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna, Selasa (12/4/2022). Saat itu, dirinya memaparkan terobosan dalam UU TPKS.
“Terobosan UU TPKS yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban,” ujarnya.
Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.