SAMIN-NEWS.com, PATI – DPRD Kabupaten Pati menyatakan anggota dewan yang tergabung dalam Pansus dulu ketika rapat pembahasan Perda RTRW tidak dijelaskan di Kecamatan Trangkil terdapat lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 1.036 hektar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyanggah jika pihak DPUTR selaku inisiatif perubahan Perda RTRW tersebut telah memaparkan lahan KPI seluas itu. Tetapi, pihaknya mengaku jika di dalam Perda memang ada.
“Temen-temen DPRD yang tergabung dalam Pansus RTRW tidak pernah mendapatkan paparan (KPI) yang seluas 1.036 hektar. Hanya memang diperdanya masuk, ketika disahkan jadi Perda itu ada,” katanya, Jumat (8/4/2022).
Menurut Ali, mungkin saja disampaikan tertulis tapi tidak disampaikan secara lisan. Karena kebiasaan anggota DPRD dalam membahas Perda itu sesuai tata bahasanya dan lahannya.
“Keterangan dari PU itu sudah disampaikan saat pembahasan, tapi kalau diterangkan lisan belum sama sekali,” tegas Ali.
Pihaknya menambahkan, secara normatif di Kecamatan Trangkil ada 1.036 hektar lahan produktif pertanian. Kemudian dijadikan lahan industri, dirinya selaku pembuat kebijakan sangat mendukung. Akan tetapi diambilkan dari daerah tidak produktif bisa dijadikan kawasan industri.
“Jadi membuka satu lahan pekerjaan tanpa mengorbankan pekerjaan yang lain. Misalnya di Pati bagian selatan tanah tandus yang bisa dijadikan kawasan industri,” terangnya.
DPRD Pati menyatakan kemungkinan dalam waktu dekat akan memanggil DPUTR. “Pansus RTRW kan sudah selesai, hanya mungkin saja karena ada kejanggalan mungkin nanti dalam waktu dekat oleh Komisi C yang dulu kebanyakan dari unsur Komisi C meminta keterangan atau rapat dengan DPUTR,” tutup Ali.(adv)