SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, membenarkan jika Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Kecamatan Trangkil terdapat seluas 1.036 hektar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPUTR, Endang Sri Hardiati merespon pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati soal KPI di Trangkil seluas itu. Pihaknya tak tahu pasti mengapa DPRD menanyakan hal ini, padahal sudah ada saat pembahasan.
“Betul itu di Trangkil ada KPI seluas 1.036 hektar. Kalau dari dewan tidak ngerti dengan luasan ini saya gak ngerti. Terus terang saya tidak ikut prosesnya, tetapi saya pernah lihat data itu sejak 2019 sampai pembahasan di akhir (tahun 2021) itu sudah tercantum juga saat pemaparan,” katanya, Rabu (6/4/2022).
Pengesahan Perda RTRW yang baru itu, dia mengatakan saat itu masih dijabat oleh Kabid Penataan Ruang yang lama.
Pihaknya menyebut di Perda RTRW lama di Kecamatan Trangkil untuk kawasan hortikultura. Tetapi, di Trangkil sendiri sebenarnya ada kegiatan industri tapioka termasuk di Margoyoso. Dan menurutnya inilah terus disikapi untuk KPI pada Perda baru.
Saat ditanya terkait DPRD tak mengetahui isi Perda tersebut, pihaknya enggan menjawab. Yang pasti itu sangat tidak mungkin.
“Saya sangat tidak mungkin mengatakan jika dewan tidak ngerti isi Perda. Karena apa, sebab dewan selalu terlibat dalam pembahasan,” terangnya.
“Saya tidak mengcounter pernyataan dari dewan. Tapi yang saya tahu proses KPI dulu itu ada semacam kajian di Bappeda judulnya pemetaan KPI dengan mengacu Perda (RTRW) lama, lalu mewadahi dinamika yang berkembang,” imbuhnya.
Dia menambahkan di Kabupaten Pati terdapat KPI yang tersebar di 17 kecamatan. Artinya KPI tidak hanya di Kecamatan Trangkil. Tapi, lanjutnya juga ada Pati selatan, seperti di Pucakwangi. KPI juga ada Margorejo serta Batangan yang cukup luas termasuk di jalan Pati-Juwana dan Pati-Kudus.