GMNI Jepara Minta Pemprov Jateng Segera Rehabilitasi Ruas Jalan Jepara-Bangsri

Aktivis GMNI Jepara, Yoga Bactiar (kanan/merah) menunjukkan ruas jalan Jepara-Bangsri yang rusak

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jepara meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk segera melakukan rehabilitasi ruas jalan Jepara-Bangsri.

Salah seorang dari aktivis GMNI Jepara, Yoga Bactiar mengatakan ruas jalan tersebut sering dilewati kendaraan bermuatan berat. Selain itu, tingginya intensitas curah hujan yang terjadi pada bulan November 2021 s/d Februari 2022 memperparah keadaan tersebut.

“Kami mohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melaksanakan rehabilitasi di ruas jalan Jepara-Bangsri, jangan menunda-nunda lagi karena kondisinya sudah rusak parah,” ujarnya, Senin (4/4/2022).

Yoga begitu sapaan akrabnya, secara tegas menyebut rusaknya ruas jalan itu dikarenakan menjadi jalur utama truk-truk besar pengangkut material pembangunan proyek nasional PLTU Tanjung Jati B, di desa Tubanan, Kecamatan Kembang.

“Rehabilitasi ruas jalan Jepara-Bangsri maupun daerah Jepara lainnya harus menjadi prioritas. Masyarakat Jepara harus mendapatkan manfaatnya. Kami minta pemerintah cepat dan tanggap merespon keluhan dari masyarakat, terutama tentang perbaikan infrastruktur jalan” ungkapnya.

Dia beralasan sudah semestinya memang menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki merehabilitasi infrastruktur. Terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sebaliknya, Yoga tak memungkiri permintaan masyarakat akar rumput itu kerap diterima pemerintah hanya sebatas usulan belaka dengan dalih keterbatasan anggaran.

Oleh sebab itu, Yoga menekankan kepada pemerintah selaku penyelenggara jalan jika tidak bisa segera diperbaiki harap memasang rambu-rambu di titik jalan yang rusak. Pasalnya pada Minggu (03/04/2022) saat meninjau ke lokasi jalan yang rusak, pihaknya menemukan belum ada rambu-rambu.

“Pasal 24 UU LLAJ  sudah jelas ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena banyak jalan yang rusak tetapi tidak ada rambu-rambu,” tutupnya.

Pendapatan Disdagperin Ditarget Capai Rp9 M Tahun Ini (ilustrasi di pasar Puri Baru Pati) Previous post Pendapatan Disdagperin Ditarget Capai Rp9 M Tahun Ini
Komisi D DPRD Pati dukung Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh di satuan pendidikan Next post Komisi D Dukung Pemerintah Terapkan Kembali PTM Penuh

Tinggalkan Balasan

Social profiles