SAMIN-NEWS.com, PATI – Polres Pati memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dari berbagai merek dan kemasan sebanyak 6.958 botol. Miras ini merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi 2022 sejak Januari s/d 25 April 2022. Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman depan Stadion Joyokusumo, Rabu (27/4/2022).
“Ribuan botol miras ini didapat saat dilakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) beberapa bulan terakhir,” kata Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing dalam sambutannya.
Ribuan botol miras ini merupakan hasil pengungkapan dan penangkapan dari sasaran penyelidikan Polres Pati sebagai bentuk upaya pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443, yang tinggal menghitung beberapa hari lagi.
Dalam kegiatan pemusnahan miras berbagai merk itu didominasi jenis arak dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, Dandim 0718/ Pati, Kajari Pati dan Ketua Pengadilan Negeri Pati.
“Ini sudah menjadi target kami, ribuan botol Miras kita musnahkan dengan cara digilas dengan alat berat jenis Slender. Seperti yang dilihat, miras ini didominasi jenis arak,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Pati Haryanto menyampaikan pemusnahan miras ini bagian dan upaya Polri untuk menciptakan situasi yang aman menjelang Hari Raya Idul Fitri. Olehnya, Haryanto mengucapkan terima kasih pada jajaran Polri telah mengantisipasi. Karena miras ini sebagai pemicu dan pemacu pertengkaran antar masyarakat.
“Miras juga memberi pengaruh buruk kepada masyarakat Kabupaten Pati. Karena sudah banyak kematian diakibatkan karena mengkonsumsi minuman keras oplosan,” ujarnya.
Haryanto menegaskan Hari Raya Idul fitri ini harus dinikmati oleh masyarakat dengan rasa aman, tentram dan damai. Lebih-lebih pandemi Covid-19 tidak perlu merayakan dengan cara minum-minuman keras.
Dirinya juga menyebutkan sebelumnya Polres Pati juga sempat melakukan pemusnahan miras. Pada akhir tahun 2021 menjelang Natal, terdapat ribuan botol miras berhasil di musnahkan. Ada sebanyak 7.644 botol yang dimusnahkan waktu itu.