SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr Rudianto Sumarwono MM menegaskan, bahwa pihaknya menanggapi serius laporan Pimpinan DPRD Jepara perihal Penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Jepara. Bahkan, kini telah dibentuk tim yang terdiri dari enam orang.
Hal tersebut diungkapkan Rudianto Sumarwono, Senin (11/April) 2022 kemarin, ketika ditanya berkait tentang progres penanganan aduan dari DPRD Jepara. Tim yang dibentuk KASN, rencananya akan diturunkan ke Jepara untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan data-data dan informasi dari berbagai pihak terkait.
Namun ia mengaku belum mendapatkan informasi, kapan tim yang akan dipimpin oleh Asisten Komusioner ini akan ke Jepara. ”Saat ini tim sedang melakukan rapat untuk menindaklanjuti laporan DPRD Jepara. Kami harus cermat, karena banyaknya persoalan yang dilaporkan kepada KASN,”ujarnya.
Ia pun menjelaskan, saat ini KASN memang memiliki keterbatasan jumlah staf. Sedangkan persoalan yang ditangani sangat banyak, tapi pihaknya tetap harus menangani kasus Jepara berdasarkan peraturan perundang-undangan . Setelah tim selesai rapat, mungkin sudah bisa diinformasikan kapan akan ke Jepara.
Sebagaimana dikabarkan, empat Pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkan penyimpangan Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di Pemkab Jepara ke KASN. Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif didampingi tiga Wakil Ketua DPRD H Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4 April) 2022 lalu mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Delegasi dari DPRD Jepara itu diterima secara langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Tadik Kinanto SH MHum didampingi Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM. Selebihnya Askom dan staf terkait, di Kantor Pusat KASN di Jakarta.
Mereka minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022 yang cacat hukum, karena sejak awal proes tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal. Yakni, dari Instansi Pemerintah setempat, untuk dihentikan dan diproses ulang.
Disamping itu, Pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi lima Pejabat Tinggi yang juga terindikasi cacat hukum, karena Bupati tidak melibatkan unsur pejabat instansi pemerintah setempat. Yakni, pejabat Pemkab Jepara, sehingga hal itu diminta dilakukan evaluasi.
Selebihnya Pimpinan DPRD Jepara juga menyampaikan fakta, mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati selama ini tidak didahului dengan penilaian kinerja, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ”Ini terjadi pada Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas serta Kepala Sekolah.
Karena itu Pimpinan DPRD minta, agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan untuk dihentikan. Selain itu juga dilakukan evaluasi atas mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, prosesnya cacat hukum.(hp)