Membeli Tanah Bersertifikat HM, Dilaporkan ke Polisi Melakukan Penyerobotan

Lembar pertama/sampul seritikat asal hak milik (HM ) 213 setalah balik nama dengan sertifikat HM No 00280 atas nama Sugino.(Foto:SN/dok/bhs)
Lembar pertama/sampul seritikat asal hak milik (HM ) 213 setalah balik nama dengan sertifikat HM No 00280 atas nama Sugino.(Foto:SN/dok/bhs)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sugino, warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong, dilaporkan oleh sejumlah warga setempat dan DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) ke Polres Pati. Laporan tersebut berkait dengan dugaan,  penyerobotan tanah lambiran milik Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Pati, seluas 335 meter persegi.

Akan tetapi, papar kuasa hukum Sugino dari Kantor Hukum BHS & Partners Advokat dan Konsultan Hukum, Bambang Heru Sukamtono SH, laporan yang juga sudah disiarkan media online itu sama sekali tidak benar. Bahkan pemberitaan itu juga dinilai sepihak, karena kliennya tidak pernah dimintai konfitrmasi atas permasalahan itu, sehingga sebagai kuasa hukum maka pihaknya pun bersiap-siap mencari penyelesaian permasalahan itu secara hukum, selain melakukan klarifikasi.

Sebab, lanjut dia, fakta yang sebenarnya pada tanggal 077 Februari 2012 kliennya membeli sebidang tanah dari Suripan yang resmi bersertifikat hak milik (SHM) No 213. Pembelian tersebut dilakukan di hadapan Notaris Dr H Djumadi Purwoatmodjo, dan di tahun yang sama kliennya mengajukan balik nama sertifikat berdasarkan akta jual beli itu.

Masih di tahun yang sama, sertifikat balik nama telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dengan  SHM No. 00280. ”Dengan demikian, kami tegaskan bahwa klien kami adalah pembeli yang baik dan berhak atas perlindungan hukum, serta pemberitaan yang beredar adalah tidak benar serta memihak kepentingan pihak-pihak tertentu,”tandasnya.

Lembar pendaftaran peralihan hak dan catatan lainnya, serta lembar pendaftaran pertama.(Foto:SN/dok-bhs)
Lembar pendaftaran peralihan hak dan catatan lainnya, serta lembar pendaftaran pertama.(Foto:SN/dok-bhs)

Selain itu, masih papar Bambang Heru Sukamtono SH, pihaknya juga menduga bahwa pemberitan tersebut adalah sebagai akibat pengaduan dari kliennya, Sugino ke Polres Pati, tanggal 22 September tahun lalu (2021). Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Poles Pati, menyangkut penebangan pohon jati kurang lebih sebanyak 50 batang tanpa izin oleh oknum pejabat Desa Guyangan.

Bahkan, tanah tempat tumbuhnya pohon jati itu juga diurug kurang lebih sampai 2 meter sehingga kliennya tidak bisa mengelola tanah tersebut, dan seluruh pohon lainnya menjadi rusak. Selebihnya, dia juga minta Polres Pati bertindak secara profesional dan independen atas pengaduan kliennya.

Pers release pemberitaan penyerobotan tanah dari kuasa hukum Sugino.(Foto:SN/dok-bhs) 
Pers release pemberitaan penyerobotan tanah dari kuasa hukum Sugino.(Foto:SN/dok-bhs)

Apalagi, menurut pendapat kliennya, penanganan pengaduan tersebut berdasarkan tenggang waktunya dirasakan sangat lambat. ”Selain itu, berkait dengan pemberitaan sepihak baik oleh pihak yang memberitakan maupun pemberi informasi tidak mendasar tersebut kami tentu tetap akan menempuh jalur hukum,”ujarnya.

Terpisah, Ketua DPD LSM Barusan Patriot Peduli Indoensia (BPPI), Suyitno ketika dihubungi berkait hal itu tidak mengelak. ”Kami memang diminta mendamping warga untuk mengadukan penyerobotan tanah lambiran milik SDA, agar masalahnya menjadi jelas siapa yang salah dan yang benar ketahuan,”jelasnya.

 

Previous post E-Koran Samin News Edisi 14 April 2022
Produk olahan KWT Berkah Lumintu Next post Keren, KWT Berkah Lumintu di Margorejo Sukses Berdayakan Ibu-ibu

Tinggalkan Balasan

Social profiles