Mudik Gratis Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus, Tujuan 14 Kota di Jateng

Ilustrasi pemudik menggunakan bus (Istimewa)

SAMIN-NEWS.com, Kementerian Perhubungan kembali menggelar mudik gratis untuk lebaran tahun ini. Kemenhub menyediakan 350 unit bus dengan tujuan 14 kota di Provinsi Jawa Tengah. Adapun tahun ini mudik gratis ini dapat menampung 10.500 penumpang bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini dan tidak menggunakan sepeda motor.

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak mudik dengan sepeda motor apalagi dengan muatan yang sarat penumpang dan barang,” ujarnya yang dikutip Sabtu (8/4/2022).

Dia merinci 250 unit bus mengangkut 8.100 penumpang, sedangkan untuk arus balik disediakan 80 bus yang mengangkut 2.400 penumpang. Sementara itu, kuota truk bagi sepeda motor disediakan 34 unit guna mengangkut 1.020 unit sepeda motor dengan tujuan Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Untuk keberangkatan arus baliknya disediakan bus dari lima kota, yaitu Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Sementara itu 14 kota tujuan yang menjadi program mudik gratis Kemenhub tahun ini yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen dan Purwokerto.

Pendaftaran mudik gratis dimulai pada 9 April 2022 dan keberangkatannya dijadwalkan pada 28 April 2022. Bagi masyarakat yang akan mendaftar mudik gratis dapat mengakses situs www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya dapat login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem. Setelah itu calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik.

Kemudian calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus. Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu pemudik wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, sudah vaksin lengkap atau vaksin booster. Bagi calon pemudik yang baru vaksinasi dosis dua, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes RT-PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Sedangkan untuk anak-anak wajib menunjukkan dokumen KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone maka dapat membawa bukti kartu vaksin dan booster.

Polsek Pati Kota melaksanakan bakti sosial di Yayasan Subur Makmur Sejahtera, Jumat (8/4/2022) Previous post Polsek Pati Kota Bakti Sosial di Yayasan Subur Makmur Sejahtera
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Endang Sri Hardiati Next post DPUTR Belum Terima Surat DPRD soal Lahan KPI Trangkil

Tinggalkan Balasan

Social profiles