SAMIN-NEWS.com, PATI – Untuk akses ruas jalan Juwana-Tayu terdapat salah sebuah Jembatan Kembar yang membentang di alur Kali Selok atau Kaliwesi, masuk Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana. Kondisi alur jembatan lama itu sudah mengalami kerusakan, dan bahkan Tahun 2021 lalu pernah ambrol.
Kendati sudah diperbaiki oleh pihak Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, sekarang kondisi kembali mengalami kerusakan, karena banyaknya kendaraan yang tiap hari melintas di atasnya, baik dari Juwana ke Tayu maupun sebaliknya. Sehingga pihak Bidang Binamarga sudah mengusulkan alokasi anggaran untuk keperluan perbaikan, mengingat itu fasilitas umum.
Akan tetapi, ungkap salah seorang anggota Komisi C DPRD Pati, H Haryono dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat pihak yang berkompeten di Pati hendak melakukan pembangunan jembatan tersebut justru menghadapi kendala serius. Padahal, sumber dana untuk keperluan itu berasal dari APBD Tahun 2022 Kabupaten Pati.
Sedangkan kendala justru muncul dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana yang mengklaim bahwa seluruh alur kali di Jawa Tengah ini ada di bawah wewenangnya. ”Dengan demikian, jika ingin membangun fasilitas di atas alur kali tersebut harus ada izin atau rekomendasi pihak yang berwenang itu,”tandasnya.
Dengan demikian, lanjut Haryono, hal itu sama saja pihak BBWS tidak pernah punya inisiatif untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak di atas alur kali tersebut, yaitu berupa Jembatan Kembar di alur Kali Selo. Akan tetapi, saat pihak Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati hendak membangun jembatan yang sudah tak layak, justru disyaratkan harus mendapat rekomendasi darinya.
Hal itu sama saja tidak bertananggung jawab, karena ternyata syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi terlalu njelimet. ”Di antaranya, harus mendapat persetujuan dari warga sekitar, dan itu sudah kami bantu untuk mengurusnya, tapi syarat lain yang diharuskan juga masih banyak,”tandasnya.
Terpisah Kepala Seksie (Kasie) Jembatan Bidang Binamarga DPUPR Kabupaten Pati, Eny Istiana ketika dihubungi berkait hal tersebut tidak mengelak. Untuk menghindari ketersediaan waktu dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, pihaknya tetap akan menayangkan paket pekerjaan jembatan itu ke pihak Unit Lelang Pengadaan (ULP).
Jika ternyata nanti ada rekanan penawar sebagai pemenang, tapi rekomendasi dari BBWS Pemali-Juwana belum turun, pihaknya tentu tidak akan melakukan penandatanganan kontrak dengan pihak rekanan pemenang. ”Dengan demikian, jika nanti rekomendasi dari BBWS tidak diturunkan, kami bisa membatalkan kelanjutannya karena faktanya memang tidak mendapat rekomendasi,”ujarnya.