SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif menyatakan sudah menandatangani sejumlah surat, di antaranya yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Nagara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut berkait dengan Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPRD menyangkut Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jepara Tahun 2021, Kamis (31/Maret) 2022 kemarin. Sedangkan surat tersebut, jelasnya, sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan DPRD Jepara yang diikuti ketua dan tiga wakil ketua.
Terbitnya surat dari pemimpin Dewan ini dipicu kontroversi pengangkatan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama, di Pemkab Jepara Tahun 2022. Hal itu terindikasi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, karena tidak memasukkan unsur pejabat instansi pemerintah setempat.
Masih menurut Haizul Ma’arif, DPRD Jepara dalam setiap dinamika dan persoalan Tata Kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemkab Jepara, selalu mendapat tembusan rekomendasi dari KASN. Selain itu juga mendapat laporan dari masyarakat dan ASN.
Dalam kaitannya dengan tugas pengawasan itulah, DPRD melakukan komunikasi dengan instansi yang membidangi pengelolaan Manajemen ASN di pusat. ”Harapan kita, pengelolaannya dapat dilakukan regulasi yang ada, sehingga terbangun ASN yang profesional,”ujarnya.
Selain melalui surat, pekan depan pimpinan DPRD juga akan berkonsultasi ke BKN dan KASN, serta instansi terkait lainnya. Sebab, dalam laporan yang dikirim DPRD Jepara, menurut Wakil Ketua DPRD Pratikno, ada sejumlah persoalan yang disampaikan, di antaranya adalah pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022.
Sebab, lanjutnya, pembentukan panitia seleksi itu dinilai cacat hukum, dan juga mutasi serta pelantikan lima Pejabat Tinggi Pratama yang terjadi 11 Februari 2022 dan 21 Maret 2022. Panselnya, ternyata juga cacat hukum serta mengabaikan rekomendasi KASN oleh Bupati, maka pimpinan DPRD minta agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Disamping itu, proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022 yang saat ini tengah dijalankan agar dihentikan, karena terindikasi prosesnya cacat hukum. ”Sebagai bentuk ketaatan pada peraturan perundang-undangan, maka proses seleksi harus dihentikan dan dimulai dari awal dengan berdasarkan peraturan yang ada,”tandas Pratikno.(hp)