SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, Senin (4/4/2022) hari ini, dikatakan berkunjung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kunjungan ini buntut kontroversi Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Jepara tahun 2022 yang oleh Pimpinan DPRD dinilai dalam prosesnya terindikasi cacat hukum.
Sebelumnya, Sabtu (2/4/2022) Komisioner KASN, Rudianto Sumarwono menjelaskan dirinya bersama Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto beserta staf terkait dijadwalkan menerima kunjungan pimpinan DPRD Jepara sekitar pukul 09.00 WIB.
Penerimaan kunjungan itu, merupakan respon KASN terhadap surat yang dikirimkan DPRD Jepara terkait dengan surat Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara. Seleksi jabatan tinggi pratama itu terindikasi prosesnya cacat hukum. Misalnya mengabaikan peraturan perundang undangan, karena tidak memasukkan unsur pejabat Instansi Pemerintah setempat.
Kendati demikian, ketika ditanya terkait surat Laporan Pengawasan Tata Kelola Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, pihaknya belum bersedia memberikan penjelasan. Hanya saja, dirinya laporan tersebut masih tengah dikaji oleh tim KASN.
“Kami dan tim sedang melakukan kajian terkait dengan substansi surat tersebut,” ujar Rudianto Sumarwono.
Sebagaimana diketahui laporan DPRD Jepara itu terdapat beberapa persoalan yang disampaikan. Diantaranya yakni pembentukan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang dinilai cacat hukum, mutasi dan pelantikan 5 Pejabat Tinggi Pratama pada 11 Februari 2022 dan 21 Maret 2022 yang panselnya juga cacat hukum serta pengabaian Rekomendasi KASN oleh bupati.
Atas dasar itu, pimpinan DPRD meminta agar dilakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain permainan evaluasi kepada bupati, juga diminta proses Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara tahun 2022 yang saat ini tengah dijalankan agar dihentikan.
Disamping ke KASN, DPRD juga melaporkan karut-marut Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Penataan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepagawaian Negara (BKN). (hp)