SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Berkait dengan tugas pengawasan, Pimpinan DPRD Jepara akhirnya memanggil Sekda Edi Sujatmiko SSos MM MH dan juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara, Drs Ony Sulistijawan MSi. Pemanggilan kedua pejabat tersebut dilakukan, Rabu (6/April) 2022 kemarin.
Pemanggilan itu menyangkut karut-marutnya tata kelola Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Akan tetapi betapa terkejutnya unsur pimpinan DPRD itu, karena ternyata selama ini Sekda selaku pejabat yang berwenang tidak pernah dilibatkan dalam proses mutasi maupun promosi pejabat.
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif ini, hadir pula dua wakil Ketua DPRD Junarso dan Pratikno. Sedangkan dipanggilnya Sekda, karena berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, karena yang bersangkutan adalah sebagai pejabat berwenang yang mendapatkan sebagian mandat presiden di bidang kepegawaian.
Sebab, ia memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam hal ini oleh UU memang dijabat Bupati Jepara, ”Akan tetapi, Sekda dalam peraturan perundang-undangan juga menjadi Ketua Tim Penilai Kinerja,”ujar Junarso seusai pertemuan tersebut.
Masih menurut dia, berdasarkan UU ASN, promosi dan mutasi pejabat dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja. Sedangkan tim tersebut dibentuk oleh Sekda selaku Pejabat yang Berwenang.
Dengan demikian, harapannya agar manajemen kepegawaian bisa berjalan berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang dijalankan dengan sistem merit yang mensyaratkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.Sedangkan Kepala BKD adalah lembaga teknis yang mengelola administrasi kepegawaian.
Karena itu, pihaknya terkejut sebab dari pertemuan tadi didapatkan fakta bahwa Sekda yang mendapatkan mandat undang-undang sebagai Pejabat yang Berwenang dan Ketua Tim Penilai Kinerja ASN tidak pernah dilibatkan dalam mutasi dan promosi jabatan. ”Manajemen ASN di Pemkab Jepara benar-benar tidak profesional dan hanya menggunakan pertimbangan suka dan tidak suka,”ujar Wakil Ketua DPRD Jepara yang lain, Pratikno.
Selain itu, lanjutnya, rekomendasi dari KASN juga tidak semua dijalankan, sehingga hal itu kalau sesuai keinginan dan menguntungkan baru dijalankan. Kalau tidak atau sebaliknya, ya tidak dijalankan, meskipun rekemondasi KASN itu final dan mengikat.
Ia juga mengaku sedih dan prihatin dengan model mengosongkan posisi di beberapa OPD, tapi anehnya kekosongan posisi jabatan kepala dinas tersebut bukan karena pensiun, berhalangan tetap, tersangkut perkara korupsi, mengundurkan diri, kena sanksi atau kinerjanya buruk. Akan tetapi, tiba-tiba saja dirotasi lalu diangkat pelaksana tugas.
Padahal pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis di bidang keuangan dan kepegawaian. ”Akhirnya diputuskan oleh Bupati,”tandasnya.
Menurutnya, selama ini yang digunakan untuk memutasi Pejabat Tinggi Pratama adalah pansel yang diangkat bupati dari unsur eksternal. Berikutnya baru ada tambal sulam dengan satu pejabat internal setelah dikritisi, dan memunculkan kontroversi. ”Itu artinya, proses promosi dan mutasi di Pemkab Jepara semua adalah cacat hukum, karena mekanismenya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian,”imbuhnya.
Melihat hal tersebut pihaknya berharap, agar instansi yang berwenang membina bidang kepegawaian, mulai KASN, BKN, MenPAN RB, dan Mendagri segera turun tangan.”Keinginan agar manajemen ASN dikelola dengan baik juga harapan sebagaian besar ASN dan masyarakat Jepara,”pungkasnya.(hp)