Tim KASN Klarifikasi Penyimpangan Pengelolaan Manajemen ASN di Pemkab Jepara

Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM (Foto:SN/dok-hp)

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Hari ini, Rabu (20/April) 2022 Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dijadwalkan tiba di Jepara. Tim tersebut terdiri dari 6 orang, dan akan melakukan pemeriksaan penyimpangan pengelolaan manjemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkunagan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebagaimana dilaporkan pimpinan DPRD setempat.

Menurut Komisioner (KASN) Dr Rudianto Sumarwono MM, sebagai bukti keseriusan KASN menangani laporan tersebut, maka diterjunkan tim beranggotakan sebanyak 6 orang. Tiga di antaranya adalah Asisten Komisioner (level eselon III) untuk melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelesaian persoalan Jepara.

Sebagaimana pernah dikabarkan, empat pimpinan DPRD Jepara kompak melaporkan hasil pengawasan atas Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara ke KASN di Jakarta. Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif didampingi tiga wakilnya, H Nuruddin Amin, Junarso dan Pratikno, Senin (4/April) 2022 mendatangi Kantor Pusat KASN di Jakarta.

Sebelum itu, DPRD Jepara juga telah mengirim surat laporan hasil pengawasan tertanggal 31 Maret 2022 yang berisi sejumlah fakta dugaan beberapa ketidaksesuaian kebijakan  Bupati Jepara. Yakni, dalam melaksanakan Tata Kelola Manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Jepara.

Delegasi dari DPRD Jepara itu diterima langsung oleh Ketua KASN Prof Dr Agus Pramudito, Wakil Ketua Komisi KASN, Tasdik Kinanto SH MHum didampingi Komisioner KASN Dr Rudianto Sumarwono MM, Selain itu juga Askom dan staf terkait, Senin (4/April) 2022 di Kantor Pusat KASN di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut DPRD minta Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Jepara Tahun 2022 yang cacat hukum karena sejak awal prosesnya tidak menyertakan tim seleksi dari pejabat internal instansi pemeritah setempat untuk dihentikan dan diproses ulang. Selain itu pimpinan DPRD juga melaporkan mutasi 5 Pejabat Tinggi yang juga diindikasikan cacat hukum.

Sebab, Bupati tidak melibatkan unsur pejabat instansi pemerintah setempat, atau pejabat Pemkab Jepara. Karena itu, diminta dilakukan evaluasi, dan pimpinan DPRD juga menyampaikan fakta mutasi serta promosi yang dilakukan Bupati selama ini tidak didahului dengan penilian kinerja yang seharusnya dibentuk oleh Sekda.

Hal tersebut mengingat, Sekda adalah selaku Pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan  perundang-undangan. Ini terjadi pada jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), Fungsional dan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

Karena itu, Pimpinan DPRD minta agar proses seleksi yang cacat hukum dan sedang berjalan tersebut dihentikan. Selain itu, DPRD Jepara juga minta dilakukan evaluasi semua mutasi dan promosi para pejabat yang telah dilakukan, namun prosesnya cacat hukum.

Pimpinan DPRD Jepara juga sudah memanggil Sekda Jepara, Edy Sujatmiko SSos MM MH dan Kepala BKD Drs Ony Sulistijawan MSi. Kedua pejabat itu dipanggil Rabu (6/April) 2022. Pimpinan DPRD terkejut, ternyata selama ini Sekda selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) tidak pernah dilibatkan dalam proes mutasi dan promosi pejabat.(hp)

Previous post Razia Pekat di Juwana; Duabelas Motor Berknalpot Grong Dikandangkan
Next post Pembuangan Tanah Galian Kolam Tambat Kapal Hari Ini Berhenti; ”Dump Truck” tak Bisa Manuver

Tinggalkan Balasan

Social profiles