SAMIN-NEWS.com, PATI – Senin (18/April) 2022 besok, besar kemungkinan Unit Satreskrim dimaksud, Polres Pati akan melakukan gelar perkara berkait laporan Sugino, warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong. Sedangkan perkara dimaksud, tak lain adalah masalah penebagan sedikitnya 50 batang pohon jati milik yang bersangkutan, di mana salah satu terlapornya seorang oknum pemerintahan desa setempat.
Akan tetapi, ungkap Bambang Heru Sukamtono SH dari Kantor Hukum BHS & Patners Advokat & Konsultan Hukum yang tak lain kuasa hukum Sugino, bahwa peristiwa penebangan pohon jati itu sudah lewat cukup lama, sekitar awal September 2021. Selain itu, lahan milik kliennya juga diuruk dengan tanah sampai dengan ketinggian dua meter.
Atas peristiwa itu, sudah semestinya jika kliennya sebagai pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Pati, dan dampaknya pun berkepanjangan hingga sekarang. ”Sebab, klien kami ganti balik dilaporkan telah melakukan penyerobotan tanah yang disebut-sebut milik Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Kabupaten Pati,”ujarnya.
Masih berkait dengan hal tersebut, Bambang Heru Sukamtono, pihaknya mengucapkan terimakasih karena laporan pengaduan kliennya atas kejadian itu akhirnya mendapat respons dari penyidik. Dengan demikian, hal yang menurut tenggang waktu dinilai sangat lambat sudah mulai berjalan sesuai ketentuan dan independen.
Terbukti, mulai Senin (18/April) 2022 besok pihak penyidik Polres Pati mulai melakukan gelar perkara atas laporan yang disampaikan kliennya. Dengan digelarnya perkara itu, maka jika ditemukan adanya unsur yang memang benar mengandung tindak pidana, tentu akan ditindaklanjut dimulainya penyidikan.
Dari hasil penyidikan, pasti akan terungkap dan diketahui siapa saja yang nanti patut ditingkatkan sebagai tersangka, dan apa saja masing-masing perannya. ”Semisal, jika ada yang ikut membantu tentu yang bersangkutan sama saja sebagai turut serta dalam tindak pidana tersebut,”imbuh Bambang Heru Sukamtono.