SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Melakukan tindak kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas, maka Am (50) seorang ibu rumah tangga bersama kedua anaknya, An (22) dan Am (18) yang statusnya masih pelajar diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Ketiganya, adalah warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Mereka disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP jo Pasal 211 KUHP jo Pasal 212 KUHP. Sementara tersangka lain Dt (24), adik pelaku narkoba S (52) yang akan ditangkap, dinyatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kasat reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi kepada awak media, jumat (13/Mei) 2022 kemarin berkait dengan penanganan kasus kekerasan melawan petugas hingga membuat kedua petugas itu terluka. ”Karena perbuatan para tersangka, pelaku narkoba yang telah berhasil ditangkap berhasil kabur,”ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku narkoba, S warga Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Akan tetapi pelaku ini berhasil kabur setelah sebelumnya berhasil diringkus Satuan Resnarkoba Polres Jepara di kediamannya, Jumat (6/Mei) 2022 sore. Bahkan tangan tersangka ini sudah dalam kondisi diikat cble tis.
Setelah berhasil ditangkap, S pun dibawa ke belakang rumahnya oleh seorang petugas untuk mencari barang bukti lain yang dibuang. Sedangkan dua petugas lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
Saat melakukan penggeledahan itulah, kedua petugas tersebut mendapat perlawanan dari keluar pelaku . ”Masing-masing M (51), istri S, An dan Am (anak) dan Dt adik terduga kasus narkoba itu,”ujar Muhammad Fatchur Rozi.
Para tersangka ada yang merebut HP pelaku yang sudah diamankan petugas, selain merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekarasn terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka. Saat mendengar terjadi perlawanan dari keluarga pelaku, petugas membawa pelaku ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang tengah bergelut dangan para tersangka. ”Saat itulah pelaku narkoba tersebut memanfaatkan situasi untuk melarikan diri,”imbuhnya.
Dijelaskan pula, kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. ”Terduga pelaku narkoba dan adiknya Dt, kini masuk DPO. ”Karena itu kami mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri,”tandas Muhammad Fatchur Rozi.(hp)