Bambang HS SH; Hasil Akhir Tukar Guling Jika Tidak Senilai Akan Berdampak Hukum

Bambang Heru Sukamtono SH dari Kantor Hukum BHS & Patners Advokat & Konsultan Hukum Pati.(Foto:SN/dok-her)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Membaca dan mencermati ”serial” berita Samin News (SN) berkait tukar guling lahan bengkok untuk Sekdes dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati, untuk prosesnya memang tidak ada yang menabrak ketentuan hukum. Sebab, di antaranya dalam appraisal sudah mendapat bantuan profesional dari pihak ketiga, untuk membuat perkiraan tentang nilai properti/lahan bengkok tersebut.

Apalagi, papar Bambang Heru Sukamtono SH dari Kantor Hukum BHS & Patners Advokat & Konsultan Hukum Pati, pihak ketiga dimaksud adalah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sedangkan appraisal menurut pemahamannya adalah proses untuk menentukan nilai jual sebuah aset berupa hunian yang dipunyai sesorang jika hendak dilepas/dijual.

Kendati demikian, lanjutnya, satu hal yang harus dicermati jika hal tersebut berkait dengan pelaksanaan tukar guling lahan bengkok untuk personel perangkat desa, maka hasil akhir penetapannya harus senilai antara lahan yang ditukar dengan lahan pengganti atau penukarnya. Jika hasil akhir ternyata tidak senilai, maka hal itu pasti akan berdampak pada hukum.

Di sisi lain, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa lahan bengkok tersebut ditukar karena untuk kepentingan investor atau perusahaan yang melakukan perluasan lokasi perusahaannya. ”Seharusnya proses tersebut yang berhak mutlak atas kepentingan itu adalah pihak pemerintahan desa, dan jika pemerintahan di atasnya hanya memfasilitasi,”ujarnya.

Akan tetapi, masih papar Bambang Heru Sukamtono, di balik tukar guling itu disebut-sebut lahan bengkok yang pada awalnya berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo ini, ada unsur kepentingan yang ndompleng di dalamnya. Yakni, masih menurut atau jika mengutip berita Samin News, yaitu adanya penjualan lahan yang sampai saat ini status tukar gulingnya masih menunggu izin Gubernur Jawa Tengah.

Konon ada jasa perantara dari perusahaan yang mematok harga pembelian lahan yang dalam proses tukar guling itu, ternyata cukup tinggi karena disebut-sebut mencapai Rp 600.000 per meter persegi. Jika itu memang benar, di sinilah dampak hukum akan terjadi karena ada pihak lain yang menjual atau bertransaksi dengan perantara perusahaan itu.

Seharusnya, selama gubernur belum memberikan izin tukar guling lahan bengkok tersebut maka status hak lahan bengkok itu tetap ada di bawah kekuasaan pemerintahan Desa Ngarus. Dengan demikian, peralihan hak itu tidak bisa secara serta merta beralih kepada pihak lain saat proses tukar guling lahan tersebut masih berlangsung.

Dengan kata lain, selama lahan bengkok  masih dalam proses tukar guling itu jangan sampai ada pihak ketiga atau pihak kepentingan, mencoba campur tangan untuk menawarkannya dengan harga ”jasa” yang lebih tinggi dari taksiran perhitungan KJPP. Bahkan kalau mengutip penegasan salah seorang Ketua Fraksi di DPRD Pati, yaitu jangan ada oknum ikut ”bermain” dalam pengadaan lahan untuk investor.

Semisal, benar pihak perantara perusahaan mau memberikan ”jasa” dengan mematok harga lahan bengkok tersebut sebesar Rp 600.000/meter persegi, memang perkiraan harga itu jauh lebih tinggi dari taksiran KJPP. ”Akan tetapi sekali lagi, sebelum tukar guling lahan bengkok tersebut mendapat izin dari gubernur, hak sepenuhnya masih ada pada pemerintahan Desa Ngarus,”tandas Bambang Heru Sukamtono.

Previous post E-Koran Samin News 12 Mei 2022
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat meresmikan gedung Islamic Center Jepara.(Foto:SN/dok-hp) Next post Ganjar Pranowo Resmikan Islamic Center Jepara

Tinggalkan Balasan

Social profiles