SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Komisi B DPRD Pati, Nur Sukarno mendorong pemerintah pusat mengatasi persoalan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Sehingga harga minyak goreng (Migor) dapat ditekan ke harga yang rendah. Termasuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam negeri.
“Seharusnya pemerintah segera membenahi perniagaan CPO dan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri,” terangnya, Jumat (13/5/2022).
Pemerintah resmi melarang ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya sejak 28 April 2022. Pelarangan ini untuk mengatasi langkanya stok minyak goreng di pasaran dan rak-rak toko modern.
Benar saja, setelah kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah, stok minyak goreng tersedia di pasaran. Kendati demikian, pemerintah tidak mampu menekan harga minyak goreng kemasan maupun jenis curah yang masih tinggi.
Walaupun ada kebijakan stop ekspot CPO, kata dia saat ini harga minyak goreng curah di masyarakat sebagai konsumen rumah tangga masih Rp18.000 per liter, sedangkan minyak goreng ukuran kemasan Rp24.000 per liter.
Pihaknya cukup khawatir dengan penerapan kebijakan stop ekspor CPO oleh pemerintah Indonesia. Pasalnya, menurutnya dengan Indonesia yang telah menyetujui pasar ekonomi bebas tetapi kebijakan tersebut tidak segera dicabut akan berdampak pada negara lain menggugat Indonesia melalui World Trade Organization (WTO).
“Dengan kebijakan pemerintah stop ekspor CPO, kalau dilihat dari kepentingan dalam negeri memang benar. Tapi di sisi lain kemungkinan Indonesia bisa digugat lewat WTO (lembaga perdagangan dunia) karena Indonesia juga sudah menyetujui perdagangan bebas (globalisasi),” terangnya.(adv)