SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menyebut daerah diwajibkan membuat aturan turunan terkait dengan peraturan rencana industri kabupaten atau kota (RPIK).
Kepala Disdagperin, Hadi Santosa mengatakan beleid itu nantinya akan berlaku hingga 20 tahun ke depan, mulai tahun 2022 s/d 2042 mendatang. Ini merupakan amanah dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Daerah dalam hal ini Kabupaten Pati diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan industri. Kami sudah mulai beberapa proses penyusunan Raperda,” kata Hadi di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).
“Dan hari ini disampaikan ke DPRD untuk diproses sesuai dengan tahapan yang berlaku yaitu penjelasan dari Bupati Pati dalam sidang paripurna,” tambah Hadi.
Rapat Paripurna Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana pembangunan industri Kabupaten tahun 2022-2042 di kantor DPRD setempat, Senin (23/5/2022) tadi pagi.
Pihaknya menjelaskan gambaran umum terkait dengan peraturan rencana pembangunan industri kabupaten tersebut adalah sebagai pedoman umum pembangunan industri bagi pemerintah daerah serta pelaku industri di Kabupaten Pati.
“Yang kedua untuk mendorong institusi daerah agar menjadi dan mempunyai industri unggulan serta menjadi pedoman bagi peran serta masyarakat dalam aspek pembangunan industri unggulan daerah,” jelasnya.(adv)