Ganti Desa Wangunrejo Akan Melakukan Tukar Guling TKD Miliknya

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Desa Ngarus, Kecamatan Pati, kini tengah menunggu selesainya proses tukar guling lahan bengkok milik perangkatnya. Selain lahan bengkok untuk Sekretaris Desa (Sekdes) juga Kepala Seksi (Kasie) pemerintahan desa setempat yang semula berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo ke Desa Badegan, kecamatan yang sama.

Berikutnya, kini juga beredar kabar bahwa Desa Wangunrejo, di wilayah kecamatan setempat berencana melakukan tukar guling atas tanah kas desa (TKD) miliknya yang lazim disebut sebagai bandadesa. Bahkan luasnya disebut-sebut mencapai tidak kurang dari satu hektare, dengan gambaran penawaran harga awal per meter persegi sebesar Rp 1 juta.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun lagi-lagi menyebutkan, jika ”tidak ada asap” sudah barang tentu tidak ada muncul ”titik api” latar belakang akan berlangsungnya penukaran TKD tersebut. Apalagi, dalam hal ini tawaran untuk melakukan hal itu ternyata datang dari ”orang penting” di Pati kepada Kepala Desa Wangunrejo, Kasmadi.

Akan tetapi, prediksi nilai tukar TKD tersebut kalau sebesar Rp 1 juta per meter persegi jelas tidak akan mampu mencapai sebesar itu, melainkan paling maksimal disebut-sebut adalah Rp 600.000 per meter persegi. Sebab hasil TKD tersebut kepentingannya juga sama dengan tukar guling lahan bengkok perangkat Desa Ngarus, yaitu mendukung penyediaan lahan untuk perluasan kawasan industri pihak investor.

Dengan kata lain, berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No 1 Tahun 2016, hal tersebut memang tidak ada larangan. Sebab, hal tersebut bisa dilakukan jika tukar guling itu untuk kepentingan umum maupun bukan kepentingan umum harus dilakukan sesuai ketentuan prosedur, seperti didahului dengan musyawarah desa (Musdes) kemudian kepala desa mengajukan hal tersebut kepada Bupati, dan seterusnya.

Pendek kata, satu hal yang juga harus dipedomani dalam pelaksanaannya adalah Permendageri No 4 Tahun 2007, yaitu tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Di mana kepala desa membuat berita acara (BA) mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk adanya dukungan peraturan desa (Perdes) tentang TKD tersebut di masa lalu, fotokopi leter C dan tanah milik masyarakat sebagai pengganti.

Dalam hal tukar guling TKD selain mendapat izin dari Bupati juga Gubernur, dan Mendageri mengingat tujuannya adalah untuk kepentingan umum atau demi kepentingan nasional yang lebih penting seperti untuk perluasan kawasan industri. Akan tetapi strateginya harus tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Diminta tanggapannya dalam kesempatan terpisah berkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kasmadi menegaskan bahwa masalah itu tidak benar dan hanya isu, tapi ia pun membenarkan memang ada wacana demikian. ”Karena itu, adalah tergantung sikap warga keberatan atau tidak perlu dilakukan musyawarah, tapi sampai saat ini kami belum melangkah apa-apa,”tandasnya.

Previous post Diberlakukan Pekerjaan Tambah Kurang dalam Rehabilitasi Ruas Jalan Pasucen-Lahar
Next post Wungon 114 Tahun Kebangkitan Nasional; Hasilkan Sejumlah Rekomendasi untuk Pemkab Jepara

Tinggalkan Balasan

Social profiles