SAMIN-NEWS.com, PATI – Terpidana kasus terorisme berinisial Abd yang saat ini mendekam di lapas Pati hari mengucapkan ikrar kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Disaksikan langsung oleh Kapolres Pati, Wakapolres Pati, Perwakilan Kodim, Densus, BNPT, Kemenag, Bapas, BIN, dan BAIS. Penyampaian Ikrar yang berlokasi di aula Lapas Kelas 2B Pati Rabu (11/5/2022).
Abd merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis selama 3 tahun, sebelumnya merupakan jaringan atau kelompok terorisme yang ditangkap di wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya. Ungkap Kalapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto kepada wartawan
“Yang bersangkutan dulu adalah Narapidana pindahan dari Rutan Kelas I Depok, dan sudah sejak 1 tahun lalu, dipindahkan ke Lapas Pati,” Jelas Febie.
Pemindahan Abd ke Lapas Pati merupakan hasil profiling dari kantor pusat, untuk melakukan eksekusi pemindahan dan menjalani sisa pidananya di Lapas Pati. Dan selama menjalani hukuman 1 tahun lebih ini, yang bersangkutan sudah mengucapkan ikrar untuk kembali ke NKRI.
Adapun ikrar yang disampaikan yakni,
Pada hari ini Ratu tanggal 11 Mei 2022, Demi Allah, Wallahi Saya besumpah :
- Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dan segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,
- Saya melepaskan baiat saya terhadap pemimpin/amir ISIS yaitu ABU BAKAR AL-BAGHDADI maupun yang menggantikannya yaitu IBRAHIM AL-HASYIMI AL-QURAISHI dan atau pemimpin/amir organisasi radikal lainnya
- Saya sepakat bahwa UUD 1945 dan Pancasila adalah hasil bentuk kesepakatan para pendiri bangsa sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
- Saya menyesai kesalahan yang telah saya takukan dan Saya tidak akan bergabung dengan Amir kelompok terorisme lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini.
Penyataan ini saya sampaikan bukan karena saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun, tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pemerintah memberikan hak kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan syariatnya
Demikian pernyataan ini saya sampaikan untuk dapat saya pertanggung jawabkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ungkap Abd.