SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) DPRD Pati, Teguh Bandang W dengan tegas menyatakan, jangan ada oknum yang ikut-ikutan bermain dalam penyediaan/pengadaan lahan untuk kepentingan investor. Apalagi, jika oknum tersebut adalah dari kalangan pemerintah karena hal itu sangat memalukan, mengingat masalahnya berkait dengan kepentingan pro investasi.
Penegasan itu disampaikan yang bersangkutan menjawab pertanyaan ”Samin News” seputar masih terjadinya silang sengkarut lahan seluas 1.036 meter persegi di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso. Konon lahan seluas itu juga disebut-sebut disediakan untuk kepentingan dan memberikan peluang kepada investor menanamkan modalnya di Kabupaten Pati.
Berkait dengan pro investasi, lanjut dia pihaknya sepakat dengan pemerintah kabupaten setempat, tapi harus dilakukan berdasarkan ketentuan. Dengan demikian, jangan sampai ada yang menabrak ketentuan hukum, melainkan harus wajar-wajar saja, seperti membuat harga lahan terlalu mahal karena dampaknya dalam perkembangan selanjutnya investor yang lain akan jera.
Dengan adanya investasi, maka di Kabupaten Pati tentu akan banyak terdapat perusahaan yang akan banyak menyerap tenaga kerja dari kalangan masyarakat setempat. ”Akan tetapi tujuan yang baik untuk mensejahterakan masyarakat ini janganlah dinodai dengan munculnya kepentingan-kepentingan dalam mencari keuntungan pribadi,”tandasnya.
Menjawab pertanyaan, Teguh Bandang W juga kembali menegaskan, jika yang berkait dengan pengadaan lahan sistem tukar guling, lebih-lebih yang ditukar itu lahan bengkok, hal yang harus diingat lahan tersebut adalah milik pemerintah. Seperti lahan bengkok Desa Ngarus, Kecamatan Pati, misalnya, itu adalah lahan milik pemerintah sehingga laksanakan saja sesuai ketentuan yang berlaku, karena selain nilai tukarnya harus senilai juga mendapat izin dari Gubernur.
Karena itu, dalam masalah pelaksanaan pengadaan lahan sistem tukar guling yang notabene menukar tanah bengkok milik pemerintah, seharusnya ada aparat penegak hukum (APH) yang hadir di tengah-tengah selama proses pelaksanaannya. Hal tersebut minimal akan mencegah terjadinya permainan kotor, meskipun proses tukar guling sudah dilakukan sesuai ketentuan, tapi di sisi lain masih terbuka peluang terjadinya permainan itu.
Lain halnya, jika nilai tukarnya itu tidak berkait dengan masalah harga atau harganya wajar-wajar saja sesuai dengan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Maksudnya, lokasi lahan yang ditukar tentu berbeda harganya dengan harga lahan pengganti, karena lahan tersebut lokasinya berada di pinggir jalan atau jauh dari akses jalan, baik itu akses jalan raya maupun jalan poros desa.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan, lahan yang harus dibebaskan atau disediakan kendati untuk kepentingan investasi, tapi kajian-kajian yang berkait dengan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga harus diperhatikan, jangan sampai ditabrak. ”Misalnya, jika sesuai Perda RTRW lahan tersebut adalah sebagai kawasan hijau, hendaknya di kawasan itu jangan digunakan untuk mendirikan prabik,”tegas Teguh Bandang W.(adv)