Ketua DPRD Pati H Ali Badrudin; Penyediaan Lahan Untuk Investor Jangan Merugikan Warga

Ketua DPRD Kabupaten Pati, H Ali Badrudin SE.(Foto:SN/aed)

SAMIN-NEWS.com, PATI – Dalam menyikapi kondisi silang sengkarut antara jajaran eksekutif soal penyediaan lahan untuk kepentingan investor, Ketua DPRD Kabupaten Pati, H Ali Badrudin menegaskan. Siapa pun yang terlibat dalam permasalahan ini, hendaknya jangan sampai mengambil untung yang terlalu besar.

Dengan kata lain, pengadaan lahan tersebut tentu bersumber dari masyarakat pemilik, tapi penawaran harga yang diberikan kepada mereka relatif rendah. Akan tetapi sebaliknya, lahan tersebut akhirnya dijual dengan harga lebih tinggi kepada pihak perusahaan, sehingga hal tersebut dampaknya justru akan membuat susah masyarakat yang sudah melepas lahan miliknya.

Penegasan tersebut disampaikan Pimpinan DPRD yang bersangkutan, menjawab pertanyaan. Selasa (17/Mei) 2022 hari ini, utamanya berkait dengan  silang sengkarut lahan seluas 1.036 hektare di Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso. Penyiapan lahan seluas itu, adalah untuk kepentingan investor yang akan menanamkan modalnya di Pati.

Kendati demikian, pihaknya tetap harus mengingatkan harga lahan yang nanti akan dibeli dari msayarakat tersebut jangan sampai merugikan masyarakat, melainkan harus sebaliknya. ”Tujuannya agar masyarakat juga agar bisa menikmati hasil penjualan lahan miliknya, selain juga bisa ikut membantu pemerintah dalam upaya menyediakan lahan untuk investor,”tandasnya.

Mengingat hal tersebut, lanjutnya, Ali Badrudin akhirnya harus menyatakan tidak keberatan, dan dipersilakan lahan seluas itu disediakan untuk investor. Akan tetapi, harga pembeliannya kepada masyarakat terlalu rendah, tapi kemudian dijual lagi dengan harga tinggi, sehingga dampaknya masyarakat yang susah.

Sebab, dari hasil penjualan lahan miliknya jika digunakan untuk membeli lahan pengganti di lokasi lain tidak mencukupi, dan akhirnya mereka pun tak mampu membeli. Dengan demikian, siapa pun yang menjadi broker pengadaan atau penyiapan lahan untuk investor tersebut harus diupayakan agar saling menguntungkan keduabelah pihak.

Sedangkan hal lain yang juga harus menjadi perhatian jajaran eksekutif, termasuk pemerintahan di tingkat desa, yaitu dalam pengadaan lahan untuk kepentingan investor jangan sampai melakukan tukar guling untuk lahan banda desa. Sebab, ada ketentuan yang mengatur agar jangan sampai lahan banda desa dilakukan penukaran yang lazim disebut tukar guling, karena lain statusnya dengan lahan bengkok di desa tersebut.

Dasarnya pemahamannya, jika lahan bengkok adalah melekat statusnya kepada perseorangan yang mendapat hak atas lahan tersebut. ”Akan tetapi, untuk lahan banda desa adalah merupakan aset desa yang notabene bahwa lahan itu adalah milik pemerintah,”tandasnya.(adv)

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda Pati, Imam Kartiko bersama tim saat meninjau ke lokasi lahan pengganti bengkok Sekdes dan Kasi Pemerintahan Desa Ngarus,Kecamatan Pati, di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.(Foto:SN/dok-nn) Previous post Hasil Tukar Guling Lahan Bengkok Desa Ngarus Akan Dijual Lagi dengan Harga Tinggi Hanya Isu
Salah seorang tokoh muda Jepara, Pramono AR (Foto:SN/dok-hp)   Next post Harapan Warga Jepara Pada Pj Bupati; Jangan Berlakukan Kebijakan Tanpa Regulasi Hanya Akan Bikin Gaduh

Tinggalkan Balasan

Social profiles