Pansel JPTP Jepara Dilaporkan Tidak Profesional

Ilustrasi

SAMIN-NEWS.com, JEPARA – Bupati Jepara, Dian Kristiandi sudah menyerahkan hasil seleksi akhir Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilantik. Akan tetapi, karut marut berkait hal tersebut ternyata terus berlanjut.

Setelah dilaporkan oleh DPRD Jepara dan sejumlah pelapor pribadi, bahwa pembentukan Pansel oleh Bupati adalah cacat hukum. Sedangkan saat ini dikabarkan juga ada laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkait dengan kinerja pansel.

Karena itu Pansel dilaporkan tidak profesional serta mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengabaikan rekam jejak jabatan dan pendidikan pelamar, serta jabatan yang dilamar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi di lingkungan instansi daerah.

Padahal, seharusnya hal itu menjadi pertimbangan normatif pansel dalam melakukan seleksi, baik pada persyaratan bagi pelamar maupun dalam penetapan calon yang dinyatakan lolos seleksi akhir. Akan tetapi, sampai saat ini pihak KASN belum memberikan tanggapan.

Semula Panitia Seleksi yang ditunjuk Bupati, yaitu terdiri dari Drs Wisnu Zahroh MSi (Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah), Hendri Santosa SE Ak MSi (Widyaiswara), Ir Sholih MM (Tokoh Masyarakat), Tuhana SH MSi (UNS) dan Annastasia Ediati S Psi  Ph D (Undip). Panitia seleksi ini telah mengumumkan hasil seleksi, dan juga telah menerima pendaftaran peserta.

Akan tetapi setelah muncul kontroversi karena dinilai oleh Pimpinan DPRD Jepara melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak ada unsur pejabat internal Pemkab Jepara, akhirnya Buoati melakukan penggantian. Yakni, Hendri Santosa SE Ak MSi (Wudyaiswara digantikan Asisten 1 Sekda Jepara, Dwi Riyanto.

Sementara mereka yang dinyatakan lolos seleksi akhir dan diajukan ke KASN, yaitu Disdikpora Ali Hidayat SPd MPd (Sekretaris Disdikpora), Edy Sutoyo SPd MPd (Kabid  SD Disdikpora Jepara), dan Susanto S Sos MM (Kabid Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Jepara).  Selain itu, untuk Direktur RSUD RA Kartini Jepara, dr Fitri Miadianti (Dokter Ahli Madya UPTD Puskesmas Bangsri 1), dan dr Vita Ratih Nugraheni MKes (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan DKK Jepara).

Selebihnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Drs Agus Bambang Lelono MH (Kabag Kesra Setda Jepara) dan Ir Sujima MM (Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian). Sedangkan untuk Kepala DKK, yaitu dr Eko Cahyo Puspeno (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit DKK Jepara dan Muh Ali S Kep M Kes (Sekretaris DKK Jepara).

Untuk jabatan Staf Ahli Bidang Pembangunan Kemasyarakatan dan SDM yang dinyatakan lolos administrasi, yaitu Mustakhim SE MSi (Camat Batealit). Selain itu ada pula R Eko Sulistiyono SSTP MH (Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi), dan Yenny Diah Sulistiyani S STP MH (Inspektur Pembantu IV).(hp)

Sumur tempat kakek Sudarman (65) meninggal karena kehabisan oksigen.(Foto:Sn/dok-hp)  Previous post Seorang Kakek di Jepara Meninggal di Dalam Sumur
Karnaval Sedekah Laut di Desa Bendar Juwana, Minggu (15/5/2022) Next post Sedekah Laut Desa Bendar Dimeriahkan Karnaval dan Hiburan

Tinggalkan Balasan

Social profiles