SAMIN-NEWS.com, PATI – Selain Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Pati, Teguh Bandang W, ternyata masih ada personel anggota DPRD lainnya yang peduli terhadap silang sengkarut lahan seluas 1.036 hektare di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso. Personel yang bersangkutan tak lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi B DPRD setempat, Nur Sukarno.
Tidak hanya itu, ia juga sudah menyerap dan menghimpun banyak informasi berkait dengan pelaksanaan tukar guling lahan bengkok Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Pemerintahan Desa Ngarus, Kecamatan Pati. Selain itu, kini juga sudah masuk lagi akan ada pelaksanaan tukar guling lainnya untuk lahan banda Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo yang luasnya tidak kurang dari 10.000 meter persegi atau seluas satu hektare.
Berdasarkan peruntukannya pun tak jauh berbeda dengan tukar guling lahan bengkok Desa Ngarus yang sebelumnya berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo. Yakni, untuk mendukung penyediaan lahan perusahaan asing yang berinvestasi di Pati, karena perusahaan tersebut akan melakukan perluasan lokasi perusahaannya, sehingga membutuhkan area cukup luas.
Menyikapi kondisi tersebut dengan tegas Nur Sukarno menyampaikan, bahwa pihaknya pun sependapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yaitu sangat mendukung proinvestasi meskipun itu perusahaan asing. ”Sebab, adanya investasi perusahaan tersebut tetap akan memberikan peluang kerja bagi masyarakat luas, utamanya masyarakat di Kabupaten Pati,”ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, di balik proses penyediaan lahan yang melalui sistem tukar guling tersebut prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan adalah dasar aturannya harus benar-benar dipatuhi oleh siapa saja yang terlibat di dalamnya. Dengan kata lain, dalam proses tersebut hendaknya jangan sampai ada yang menabrak ketentuan hukum, termasuk harus patuh kepada penetapan taksir nilai lahan yang ditukar guling maupun nilai lahan pengganti sebagai penukarnya.
Dalam hal tersebut, jangan ada satu pun di antara yang terlibat dalam proses ini mengambil untuk baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, sekali pun itu hanya menerima jasa atas hasil pekerjaannya. Jika sampai ada yang melakukan tindak tersebut, maka kategori perbuatannya adalah sama saja dengan melakukan tindakan korupsi.
Sebab, proses tukar guling atau pengganti lahan tersebut notabene adalah lahan milik pemerintah desa desa (Pemdes), karena memang dibutuhkan untuk mendukung pro investasi. Akan tetapi, jika ujung-ujungnya ada muatan baik per orangan maupun kelompok yang sengaja mengambil keuntungan, jelas sama saja menabrak aturan hukum karena lahan yang ditukar guling itu milik pemerintah, bukan milik perorangan maupun swasta.
Mengingat hal tersebut, maka siapa pun yang ada dalam lingkaran proses pelaksanaan tukar giling lahan bengkok Sekdes maupun Kaur Pemerintahan Desa Ngarus dari Desa Bumirejo ke Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, selama berjalan di atas rel aturan tentu patut diacungi dengan jempol. ”Akan tetapi sebaliknya, jika masih ada yang berkeinginan mengambil untung, maka selain masalahnya akan berkepanjangan juga memunculkan fitnah yang tanpa ujung maupun pangkal,”tandas Nur Sukarno.(adv)