Pernyataan Ketua DPRD Pati Soal Lahan Untuk Pendirian Pabrik Dinilai Belum Cukup

Salah seorang anggota Komisi B DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar, Nur Sukarno.(Foto:SN/dok-no) 

SAMIN-NEWS.com, PATI – Berkait silang sengkarut soal lahan seluas 1.036 hektare di wilayah Kecamatan Trangkil dan Kecamatan Margoyoso, Ketua DPRD Pati, H Ali Badrudin SE menyatakan, semua kembali ke pihak eksekutif. Sebab, lahan seluas itu disediakan untuk kepentingan investor, yaitu untuk pendirian sebuah pabrik.

Hanya saja Ketua DPRD yang bersangkutan menambahkan, dalam pengadaan lahan tersebut tentu ada yang dibeli dari masyarakat. Dengan demikian, jika harga pembeliannya oleh pihak broker dengan harga cukup tinggi, maka harga pembelian yang berlaku di masyarakat juga jangan sampai menyusahkan masyarakat pemilik lahan.

Menyikapi pernyataan ketuanya, salah seorang anggota Komisi B DPRD setempat dari Fraksi Partai Golkar, Nur Sukarno, menilai hal itu belum cukup. Lebih-lebih jika pengadaan lahan tersebut peruntukannya adalah membantu investor yang tujuannya adalah berkait dengan pendirian pabrik, maka satu hal yang tidak kalah untuk dicermati, tak lain menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sebab, di antara sekian lahan yang disediakan untuk keperluan itu, tentunya tidak semua berupa lahan tegalan atau tanah darat yang dipastikan ada juga lahan persawahan. ”Dengan demikian, jika lahan persawahan itu merupakan lahan untuk pertanian yang masih produktif jika diubah menjadi kawasan pabrik, bagaimana kondisi lingkungan itu ke depannya,”tanya Nur Sukarno.

Karena itu, lanjutnya, siapa pun tentu akan pro terhadap investasi karena dengan padat modal tentu juga akan memunculkan pula padat kerja, tapi hanya terfokus pada sisi industri. Akan tetapi jika hal itu tidak diimbangi dengan budaya perilaku masyarakat yang semula adalah berada dalam lingkup agraris, maka warga lingkungan di kawasan pabrik hanya akan menjadi penonton.

Dengan kata lain, jika hal itu sampai terjadi, maka kesempatan kerja akan banyak ditempati oleh mereka yang punya keahlian. Hal tersebut biasanya akan mengundang para pendatang, sehingga warga di lingkungan perusahaan itu hanya akan menjadi penonton, jika tidak disikapi sejak dini untuk memberikan/mencetak mereka dengan keahlian yang dibutuhkan.

Sedangkan Amdal tersebut akan menyebabkan hilangnya  keseimbangan lingkungan, karena lahan pertanian produktif berubah peruntukan menjadi pabrik, maka kajiannya harus benar-benar melibatkan ahli lingkungan. Demikian pula, jika dampak dari berdirinya kawasan industri itu akan memunculkan dampak sosial, maka ahli-ahli di bidang tersebut harus dilibatkan dalam melakukan kajian yang komprehensif dan mendalam.

Hal itulah yang menurut dia jangan hanya disikap asal, lebih-lebih jika dampak dari hilangnya lahan pertanian produktif adalah menimbulkan permasalahan sosial maupun budaya bagi warga di lingkungannya. ”Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pernyataan yang disampaikan oleh Pak Ketua DPRD Pati, tetap harus disertai dengan kajian oleh pihak yang berkompten secara lebih mendalam,”imbuhnya.(adv)

Previous post Terjadi Penurunan Pondasi Pembangunan Rumah Potong Hewan di Margorejo
Next post Lebih dari Satu Bulan Sejak Penandatanganan Kontrak; Rekanan Pemenang Tender Paket Taman Tugu Batas Belum Bekerja

Tinggalkan Balasan

Social profiles