SAMIN-NEWS.com, PATI – Beberapa hari lalu, beredar video terjadi peristiwa seorang warga menyerang aparat saat bertugas. Kejadian tersebut saat adanya orkes orgen tunggal di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Sabtu (7/5/2022).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, mengatakan pihaknya telah mengamankan salah satu warga Tayu berinisial T. Pasalnya, oknum tersebut telah melawan petugas dari Polres Pati saat adanya orkes orgen tunggal. Dan saat ini sudah diamankan oleh Polres Pati.
“Kita mengamankan salah satu warga Tayu dengan inisial T. Yang bersangkutan menghalangi petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas. Yang dalam rangka mengamankan kegiatan masyarakat,” terangnya, mengikut Kapolda Jateng cek Pospam Puri, Senin (9/5/2022).
Saat peristiwa tersebut, kata dia bahwa yang bersangkutan dalam pengaruh minuman keras (Miras). Dan sesuai hukum yang berlaku, pelaku terancam bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara.
Menurutnya, petugas secara humanis sudah menyampaikan imbauan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi, warga berinsial T itu justru melawan petugas. Sehingga pihaknya ke depan akan segera melakukan proses penyidikan dan melakukan proses hukum.
“Yang bersangkutan berinisial T ini menghalangi sekaligus melawan petugas. Setelah itu segara cepat kita amankan dan proses penyidikan. Kita kenakan pasal 21 KUHP yaitu menghalangi petugas yang sedang melaksanakan tugas,” jelasnya.
Dia berharap kejadian ini bisa dijadikan contoh agar ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini. Ia meminta masyarakat Kabupaten Pati supaya patuh terhadap hukum yang berlaku.
“Saya harap ke seluruh masyarakat agar betul-betul patuh hukum. Kemudian tertib dalam pelaksanaan kegiatannya, sekaligus tidak minum-minuman keras. Ini juga menjadi perhatian kita agar di cermati oleh masyarakat. Dan kita akan menindak tegas apabila ada oknum yang melakukan perbuatan serupa,” pungkasnya.