SAMIN-NEWS.com, PATI – Upaya untuk memastikan ketersediaan serta menjamin distribusi lancar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) secara rutin melakukan pengawasan distribusi gas LPG hingga tingkat pengecer.
Kepala Bidang Perdagangan, Kuswantoro menyebut pengawasan yang dilakukan itu supaya distribusi gas lpg di masyarakat merata dan dipastikan tidak ada pelanggaran hukum seperti penimbunan yang menyebabkan kelangkaan.
“Pengawasan yang kita lakukan itu meliputi distribusi, persediaan dan harga pada saat itu. Pengawasan ini kita lakukan karena kita tidak menghendaki kelangkaan gas lpg di daerah-daerah ataupun misal ada tapi naiknya tidak jauh dari HET,” kata Kuswantoro di kantornya, Jumat (24/6/2022).
Terbaru, Disdagperin ungkap Kuswantoro melakukan pengawasan di wilayah Gunungwungkal pada Rabu (22/6/2022). Pengawasan tersebut rutin dilakukan tiap bulan dengan penjadwalan satu wilayah tertentu, kemudian bulan berikutnya pindah wilayah lain begitu seterusnya.
“Kita lakukan pengawasan, pengarahan sosialisasi kepada pengecer tiap bulan. Namun tidak bisa menyeluruh masing-masing pengecer karena jumlahnya yang banyak,” ujarnya.
Dia menuturkan harga lpg di tingkat pengecer cukup bervariasi. Karena menurut dia tentu ada perbedaan harga di setiap tingkatan, mulai dari produsen ke distributor, pangkalan baru ke pengecer dengan harga rata-rata Rp20 ribu ada yang Rp21 ribu.
Ketika harga lpg di pengecer sudah jauh dari harga HET, maka Disdagperin akan melakukan penindakan dengan maksud untuk memberi peringatan agar tidak tinggi harganya.
“Dan yang penting itu tidak terlalu jauh dari harga HET. Serta emang ada yang sampai Rp25 ribu itu kita melakukan tindakan dengan menegurnya, kenapa sampai segitu juga di suatu daerah lpg langka,” pungkasnya.(adv)