SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menyatakan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) wajib memiliki merk yang legal yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas Hak Intelektual.
Kepala Bidang Industri, Heru Suprijanto mengatakan ketika pelaku usaha memakai merk pada produknya, tetapi belum terdaftar dan ternyata digunakan oleh orang lain juga maka pelaku bisa diancam dengan tuduhan penipuan.
“Kalau merk itu tidak terdaftar, kemudian menggunakan merk dan ternyata merk ini dimiliki (digunakan) orang lain maka itu menyalahi aturan dengan tuduhan penipuan,” ucapnya, Selasa (14/6/2022).
“Adapun ancamannya cukup lumayan yaitu denda sebanyak Rp5 miliar, ini cukup tinggi,” tegas Heru di ruang kerjanya.
Pentingnya merk dalam berusaha, menurutnya sangat berpengaruh. Dirinya menyebut fungsi merk tersebut dalam menjalankan usaha untuk meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, Heru mendorong pelaku usaha agar segera mengurus merk sendiri.
Pihaknya menegaskan Disdagperin akan mendampingi serta memfasilitasi terkait pendaftaran merk ke Kementerian Kumham.
“Daftar disini kita catat kita laporkan ke kumham menindaklanjuti untuk bisa yang bersangkutan diberi pemahaman terlebih dahulu terkait kekayaan hak cipta,” sebutnya.
Heru mengaku untuk mendaftarkan merk ke Kumham tersebut, terkadang pelaku usaha meminta bantuan ke pihak ketiga. Ini menurutnya akan mendatangkan persoalan dalam proses pendaftaran.
“Misalnya sudah tiga tahun mendaftar, tapi kendalanya sebab tidak diurus sendiri namun melalui calo. Sementara calo tersebut tidak pro aktif, dari Kumham ada kekurangan termasuk ada keberatan disampaikan online dengan email pemilik rupanya mereka tidak diurus,” pungkasnya.(adv)